TROTOAR.ID, MAKASSAR – Ahli waris pemilik lahan Tol Reformasi Makassar semakin geram dengan sikap Pemerintah Indonesia yang seakan akan bungkam.
Dimana, ahli waris keluarga Intje Koemala, yang mengklaim tanah seluas 48.222 meter, sesuai dengan putusan tingkat peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. itu meminta ganti rugi lahan.

Namun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) selaku pelaksana proyek belum membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol sejak 2001 senilai Rp 9,24 miliar.
Baca Juga :
Sebelumnya juga, Kementrian PUPR menyatakan jika uang sisa ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan. Namun pernyataan tersebut bertentangan dengan surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar, dimana PN mengatakan, jika tak ada uang yang dititipkan terkait sisa ganti rugi lahan tol.
Kuasa Hukum ahli waris keluarga Intje Kumala, Andi Amin Kamatappi mengatakan, jika pernyataan Kementrian PUPR perlu di pertanyakan, karena kenyataannya tak pernah ada uang yang dititipkan di PN Makassar.
“pernyataan pak Mentri mengenai sisa uang ganti rugi lahan tol reformasi Makassar yang di titipkan di pengadilan negeri Makassar, namun kenyataannya susuai jawaban pa ketua pengadilan negeri Makassar itu tidak pernah ada,”cetus Andi Amin, Minggu (24/3/2019).
Lanjutnya, ia menegaskan, dalam waktu dekat, dirinya akan menemui pihak PUPR untuk mempertanyakan kebenaran tersebut.
“sehingga kami dalam Minggu ini akan ke Jakarta menemui pa menteri PUPR R I atas pernyataan nya pada awak media pada tanggal 24 Oktober 2018 yang menyatakan uang sudah ada di titipkan di pengadilan,”tegasnya saat menggelar pertemuan bersama ahli waris pemilik lahan. (rin)




Komentar