Polda Kambing Hitamkan BPK di Kasus IPAL Palopo

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 04 April 2019 16:52

Polda Kambing Hitamkan BPK di Kasus IPAL Palopo

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Kota Palopo yang menyeret banyak pihak hingga kini tak satupun yang berhasil dijadikan tersangka.

Selama penyelidikan kasus ini berjalan dari tahun 2017 lalu hingga dinaikkan ke tahap penyidikan, sosok putra mahkota Palopo, Farid Kasim Judas pun sempat dikait-kaitkan dugaan keterlibatannya.

Namun, penyidikan Polda Sulsel berdalih sampai saat ini belum dapat menentukan tersangka karena menunggu hasil pemeriksaan keuangan (BPK).

Padahal, Polda Sulsel telah memeriksa serta mengambil keterangan sebanyak 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi IPAL Palopo.

Dimana juga, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Yudhiawan, Rabu 3 April 2019.

“Hingga saat ini sudah 60 orang saksi kita periksa,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib menyayangkan sikap lamban Polda Sulsel dalam penanganan kasus IPAL Kota Palopo tersebut.

“Kasus IPAL ini kan masuk dalam rentetan kasus korupsi mandek di Polda Sulsel. Seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini. Apalagi penyidikannya sudah setahun lebih berjalan dan telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka. Heran juga sampai saat ini belum ada tersangka,” ujar Muthalib.

Ia berharap Kapolda Sulsel segera mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel tersebut. Karena dianggap tidak cakap dalam penuntasan kasus-kasus korupsi. Salah satunya kasus IPAL Kota Palopo yang memakan waktu setahun lebih tanpa ada progres.

“Direktur hingga penyidiknya sudah layak dievaluasi karena tak memperlihatkan progres yang nyata dalam penanganan kasus korupsi IPAL ini. Kami duga ada kongkalikong dalam kasus ini sehingga setahun lebih ditangani tak ada progres yang jelas,” ungkap Muthalib.

Diketahui, proyek pembangunan IPAL di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo tersebut, telah menelan anggaran senilai Rp 4,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.

Dalam pengerjaannya oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara. (rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...
Parlemen22 Agustus 2026 17:00
Disambut Angngaru, Zalman Alfarizi Serap Aspirasi Warga dalam Pengawasan APBD Sulsel 2026
Makassar, Trotoar.id — Suasana kegiatan Pengawasan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung semarak saat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi...