TROTOAR.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Kota Palopo yang menyeret banyak pihak hingga kini tak satupun yang berhasil dijadikan tersangka.
Selama penyelidikan kasus ini berjalan dari tahun 2017 lalu hingga dinaikkan ke tahap penyidikan, sosok putra mahkota Palopo, Farid Kasim Judas pun sempat dikait-kaitkan dugaan keterlibatannya.
Namun, penyidikan Polda Sulsel berdalih sampai saat ini belum dapat menentukan tersangka karena menunggu hasil pemeriksaan keuangan (BPK).
Padahal, Polda Sulsel telah memeriksa serta mengambil keterangan sebanyak 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi IPAL Palopo.
Dimana juga, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Yudhiawan, Rabu 3 April 2019.
“Hingga saat ini sudah 60 orang saksi kita periksa,” tambahnya.
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib menyayangkan sikap lamban Polda Sulsel dalam penanganan kasus IPAL Kota Palopo tersebut.
“Kasus IPAL ini kan masuk dalam rentetan kasus korupsi mandek di Polda Sulsel. Seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini. Apalagi penyidikannya sudah setahun lebih berjalan dan telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka. Heran juga sampai saat ini belum ada tersangka,” ujar Muthalib.
Ia berharap Kapolda Sulsel segera mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel tersebut. Karena dianggap tidak cakap dalam penuntasan kasus-kasus korupsi. Salah satunya kasus IPAL Kota Palopo yang memakan waktu setahun lebih tanpa ada progres.
“Direktur hingga penyidiknya sudah layak dievaluasi karena tak memperlihatkan progres yang nyata dalam penanganan kasus korupsi IPAL ini. Kami duga ada kongkalikong dalam kasus ini sehingga setahun lebih ditangani tak ada progres yang jelas,” ungkap Muthalib.
Diketahui, proyek pembangunan IPAL di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo tersebut, telah menelan anggaran senilai Rp 4,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
Dalam pengerjaannya oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara. (rin)




Komentar