TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar mengagendakan akan melakukan pemeriksaan kepada dua kepala dinas lingkup Pemerintah Kota Makaddar yang diduga terlibat dalam mobilisasi pegawai dalam kampanyecapres nomor urut 01 pada akhir maret kemarin.
Pemanggilan kedua kepala dinas tersebut dijadwalkan akan dilakukan apda senin besok (8/4/2019), kalrifikasibyangbakan dilakukan merupakan tindak lanjut dari temuan bawaslu jelang kamapanye capres nomor urut 01
“Senin kita akan panggil kedua kadis di kota Makassar untuk melakukan klarifikasi atas surat edaran yang beredar di media sosial, ” Ungkap Nursari Ketua Bawaslu Kota Makassar
Baca Juga :
Kedua kepala dinas yang akan dipanggil bawaslu tersebut yakni kepala dinas Kesehatan dan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar
Diketahui dalam kampanye jokowi, ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye, pengunaan fasilitas negara, serta mobilisasi ASN pada kampanye capres nomor urut 01.
Dan apa bila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran dan bukti yang kuat, maka pihak bawaslu akan menjerat dengan pasangan 280 ayat satu penjara dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta rupiah



Komentar