TROTOAR.ID,MAKASSAR- Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian di Toko Batik Bone yang dituduhkan ke seorang ibu paru baya oleh pihak Pasar Sentral New Makassar Mall diduga syarat akan rekayasa.
Pasalnya, surat laporan Polisi dengan Nomor : LP/29/III/2019/SULSEL/RES PELABUHAN MAKASSAR/SEK WAJO, yang dikeluarkan tanggal 16 Maret 2019 dibantah oleh Pelapor bernama Evi (36) warga jalan Beringin No.47, Kelurahan Watangpone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dimana, Evi (36) mengakui tak pernah membuat surat laporan seperti apa yang tertera didalam surat tersebut. dirinya hanya diberitahu jika barang miliknya yang diduga dicuri oleh Pelaku Dg.Kami(51) berada di Kantor Polsek Wajo.
Baca Juga :
“Saya di telepon oleh polisi, untuk datang kekantor Polsekta Wajo membawa nota bukti pembelian, jika tidak barang saya tidak bisa diambil,”cetus Evi.
Evi menambahkan jika kedatangannya ke kantor Polsek Wajo bukan untuk membuat laporan polisi, tetapi hanya untuk memastikan informasi polisi yang menelepon bahwa barang belanjaannya berupa 51 lembar pakaian daster senilai Rp.2.505.000 adalah merupakan benar barang miliknya.
Hal yang sama pun diungkap saksi kunci bernama Rosidah (45), dimana dirinya tak pernah mengatakan jika barang milik Evi (36) dicuri oleh terduga pelaku Dg.Kami (51). dirinya menegaskan, jika apa yang dituduhkan ke terduga pelaku oleh Pihak Pasar Sentral New Makassar Mall itu tak benar.

Hal tersebut diperkuat dengan pencabutan laporan kesaksian dengan mengirim surat pernyataan beserta alasannya, Kepada Kapolsekta Wajo di tembuskan ke Kapolda Sulsel, Kapolres Pelabuhan Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kacabjari Makassar, dibantu oleh Kuasa Hukumnya.
“Dia bukan pencuri karena memang tidak mengambil barang sama sekali, barang tersebut masih berada di sekitar area Toko batik Bone dan masih utuh tidak sobek terbuka sedikitpun, saya hanya mengatakan waktu itu “siapa yang punya barang yang kita angkat bu ? , “ungkap Rosita yang merupakan saksi saat dikomfirmasi, Selasa 16/4/2019.
“Sejak awal saya sudah menolak untuk menjadi saksi, pada saat di jemput dari tempat saya bekerja di New Makassar Mall oleh pihak dari security untuk segera diambil keterangannya dikantor polisi, ” ucapnya.
Sementara kesaksian suami tersangka Dg.Kami yang di ketahui bernama Haruna (51), saat mempertanyakan kasus istrinya dengan mendatangi ruangan penyidik yang menangani kasus ini, sempat di perlihatkan barang bukti milik korban atau pelapor Evi (36) yang terletak diatas sebuah tempat duduk.
“Saya diperlihatkan dan ditunjukkan barang bukti milik istri saya (tersangka Dg.Kami), sudah dalam keadaan rusak habis terbuka plastiknya, “ini barang bukti istrimu”, ucap Haruna kepada kepada media mengulang kalimat penyidik.
Untuk itu, Suami korban bernama Haruna (51) yang tidak menerima perlakuan tersebut juga kini telah melaporkan kasus tersebut kekantor Polres Pelabuhan Makassar dengan Nomor Polisi : LP/97/IV/2019/SULSEL/RES PELABUHAN MAKASSAR, tanggal 10 April 2019.

Diketahui, Dg.Kami (51) perempuan separuh baya warga Kabupaten Jeneponto, jadi korban penyiksaan dan kekerasan secara beramai-ramai oleh sejumlah petugas keamanan berpakaian seragam dan preman.
Korban dengan sengaja diberi kekerasan ditendang, ditempeleng, lalu digunduli, dan lain-lainnya depan umum, lalu dipertontokan, pada saat diamankan kepos penjagaan pasar sentral New Makassar Mall oleh sejumlah petugas keamanan security, 16/3/2019 pukul 14.00 wita lalu.
Dg.Kami seperti yang di ketahui setelah di tuduh melakukan pencurian di Toko Batik Bone lantai dasar pasal sentral New Makassar Mall, telah ditetapkan oleh Kepolisian Polsekta Wajo sebagai tersangka dan di tahan hingga saat ini. (RN)



Komentar