Ini Jumlah THR Yang Diterima Pegawai Non PNS

Suriadi
Suriadi

Minggu, 12 Mei 2019 04:53

Ini Jumlah THR Yang Diterima Pegawai Non PNS

TROTOAR.ID — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS.

Dari PP tersebut mengatur pemberian THR kepada pegawai non PNS mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp26,2 juta tergantung dari masing-masing jabatan.

“untuk pimpinan dan Pegawai non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya, yang jumlahnya bervariatif tergantung jabatan masing-masing,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu dikutip pada laman Sekretariat Kabinet

Berdasarkan PP tersebut maka yang dimaksud pimpinan LSN yakni ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan/atau anggota sesuai ketentuan peraturan maupun perundang-undangan.

Namun, bagi Pegawai non PNS memiliki syarat khusus untuk menerima THR lebaran tahun 2019
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan, gajinya dari APBN, serta diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS bersangkutan. Adapun besaran THR yang diberikan adalah penghasilan selama sebulan.

PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya.

“Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu kutip Jppn

Pada PP tersebut juga menerangkan jika THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 Juni 2019.

PP 37 juga mencantumkan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I) bagi pejabat di lembaga negara

Dan untuk pegawai non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta.

Sedangkan pegawai yang berwenang pendidikan pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR sebesar Rp 5.492.550.

.

 Komentar

Berita Terbaru
News28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...
Metro28 Maret 2024 16:43
PJ Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pengamanan Mudik Idul Fitri
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupat 2024 guna memastikan arus m...
Metro28 Maret 2024 00:02
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA Kunjungi KWN Fatimah Az-Zahra
Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, didampingi oleh sejumlah pengurusnya, turut serta dalam kunjungan Menteri Pember...
News27 Maret 2024 23:55
Di Depan Menteri PPPA, PJ Sekda Ungkap Program Longwis dan Jagai Anakta sebagai Upaya Keterlibatan Perempuan
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bi...