TROTOAR.ID — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS.
Dari PP tersebut mengatur pemberian THR kepada pegawai non PNS mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp26,2 juta tergantung dari masing-masing jabatan.
“untuk pimpinan dan Pegawai non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya, yang jumlahnya bervariatif tergantung jabatan masing-masing,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu dikutip pada laman Sekretariat Kabinet
Baca Juga :
Berdasarkan PP tersebut maka yang dimaksud pimpinan LSN yakni ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan/atau anggota sesuai ketentuan peraturan maupun perundang-undangan.
Namun, bagi Pegawai non PNS memiliki syarat khusus untuk menerima THR lebaran tahun 2019
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan, gajinya dari APBN, serta diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS bersangkutan. Adapun besaran THR yang diberikan adalah penghasilan selama sebulan.
PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya.
“Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu kutip Jppn
Pada PP tersebut juga menerangkan jika THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 Juni 2019.
PP 37 juga mencantumkan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I) bagi pejabat di lembaga negara
Dan untuk pegawai non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta.
Sedangkan pegawai yang berwenang pendidikan pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR sebesar Rp 5.492.550.
.
Komentar