TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Ambisi Kadir Halid untuk tetap duduk sebagai ketua DPRD Sulsel sangat tinggi, meski Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil perolehan suara caleg dan Partai Politik, namun Kadir halid tidak menyerah begitu saja.
Meski perolehan suara Kadir Halid jauh di bawah Debbie caleg yang digugatnya di Mahkamah Konstitusi, namun Kadir menduga jika perolehan suara Debbie di peroleh dari hasil money politik yang dilakukan.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil gugatan yang dilayangkan Kadir Halid di Màhkamah Konstitusi, dimana adik kandung Nurdin Halid tersebut memohon agar MK mendiskualifikasi Debbie dan menyatakan pemohon sebagai caleg peraih suara terbanyak.
Selain itu Kadir juga berharap MK memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK yang baru dengan mencantumkan wilayah Kecamatan Sangkarrang masuk dalam Dapil Sulsel 1 (Makassar A) dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang” bunyi permohonan Kadir Halid.
Semenyarabitu diketahui pada pada pemilu 17 April kemarin, Kadir Halid cuma meraih suara sebanyak
7.773 suara, sementara Debbie caleg sesama dari partai golkar meraih 15.390 suara.
Pada laman Situ KPK, terdapat Kadir Halid menunjuk empat pengacara, yakni Aliyas Ismali, Herry Syamsuddin, Amirullah Tahir dan Frengky Richard Mesakaraeng. Apa isi pokok perkara Kadir Halid?




Komentar