TROTOAR.ID, JAKARTA –– Ketua Umum Yaydan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengungkapkan jika pihaknya menemukan dugaan 14 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada kerusuhan 21 dan 22 Mei kemarin
“Ada 14 temuan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi saat penanganan kerusuhan 21-22 Mei lalu,” Ungkapnyadi Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada 21-22 mei tersebut cukup memprihatinkan, sebab dalam penanganan kasus tersebut semakin banyak peristiwa dan fakta yang mengungkapkan terjadinya pelanggaran HAM dan secara ini merupakan temuan awal.
Baca Juga :
“Ini merupakan temuan awal kami, dan kami secara umum menyatakan keprihatinan mendalam akan banyak peristiwa dan fakta terungkap pelanggaran HAM,” Uratnya dikutip akurat.co
Asfinawati mrnambahkan temuan awal yang di dapatkan YLBHI diantaranya pecahnya insiden, lalu terkait korban yang terdiri dari bernagai usia dan kalangan termasuk kalangan jurnalistik peserta aksi masyarakat umum serta sejumlah orang-orang yang ada di sekitar lokasi kerusuhan termasuk kekerasan yang dialami tim medis.
Atas temuan tersebut YLBHI menganggap jika aparat keamanan
Masih menggunakan cara-cara kekerasan. Padahal, menurutnya, kepolisian harusnya jadi pihak yang menjaga keamanan sipil, sehingga tidak boleh menggunakan kekerasan yang berlebihan.
Untuk itu, Asfinawati menegaskan bahwa sebagai penyidik, polisi tidak bisa menghukum para peserta unjuk rasa.
“Jadi tidak boleh dalam satu kubu sebuah otoritas, dia menjalankan fungsi investigasi sampai kemudian menghukum,” ungkapnya.
Komentar