
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kota Parepare resmi diberhentikan, pemberhentian 13 PNS tersebut berdasar pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang di terbitkan Pemkot Parepare.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Hukum Setda Kota Parepare Suruani, dan pemecatan berdasar pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (pasal 87 angka 4 huruf b) dan peraturan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri dipilih (pasal 250 b).
“Iya sudah ada 13 ASN yang Kota berhentikan, dan pemberhentian berdasar pada UU, ” Ungkapnya

Pemberhentian ke 13 ASN tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, sehingga berdasar dari perintah pusat dan instruksi SKB tiga menteri maka mereka diberhentikan.
Pemberhentian ke 13 ASN tersebut merupakan tahan kedua yang dilakukan pemkot Kota Parepare, dan pemberhentian diterapkan berdasar dari SKB tiga menteri.
“Mereka semua yang dipecat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemberhentian mereka juga berdasar pada SKB tiga menteri dan peraturan perundang-undangan, ” Tambahnya
Ke 13 ASN yang telah diberhentikan tersebut yakni, Amran Ambar, Andi Besse Dewagong, Imran Ramli, Hasnawati, Hasni, Imran Risady (bersama 2 orang lainnya dari diknas), Emmy, Andi Sinangka, Suaib dan dua lainnya.



Komentar