TROTOAR.ID, JAKARTA — Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir senin malam.
Penahanan Sofyan Basir dilakukan KPK setelah penyidik mengambil keterangan tekait dugaan suap proyek PLTU Riau -1
Usai menjalani pemeriksaan Sofyan Basir keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi Orange pada pukul 23.35 WIB
Baca Juga :
Usai menjalani pemeriksaan Sofyan itit bicara kepada wak media, dia cuma mengaku jika dirinya akanengikutinproses hukum yang menerpa dirinya.
“Kami ikuti proses hukumnya. Terima kasih,” kata Sofyan lalu masuk mobil tahanan
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penahanan Sofyan dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, dan Sofyan swndiri akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4,” kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin malam dikutip viva.co.id
Soesilo Aribowo kuasa hukum Sofyan Basir, jika pihaknya merasa kecewa dengan tindakan penyidik KPK yang melakukan penahanan dimana dlpihaknya beranggapan jika selama proses penyelidikan kliennya sudah kooperatif selama ini.
“Kami sayangkan terjadi penahanan saat sekarang, di saat akhir-akhir puasa,” kata Soesilo. Namun, dia berharap agar proses hukum ini segera disidangkan.




Komentar