Pemda Sidrap

GTRA Sidrap Bidik Tanah Terlantar untuk Warga, Bisa Dimanfaatkan Jadi Lahan Pertanian

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 22 September 2026 21:06

GTRA Sidrap Bidik Tanah Terlantar untuk Warga, Bisa Dimanfaatkan Jadi Lahan Pertanian

SIDRAP, Trotoar.id — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang mulai membahas pemanfaatan tanah terlantar agar tidak menjadi aset yang terbengkalai, tetapi dapat diubah menjadi lahan produktif yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat integrasi penataan aset dan penataan akses yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3, Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (22/9/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap, Amir, mengatakan penataan aset melalui pemanfaatan tanah yang selama ini belum digunakan secara optimal dapat diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan tersebut terutama dapat menyasar masyarakat miskin ekstrem dengan mempertimbangkan lokasi serta kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Terutama masyarakat miskin ekstrem sesuai dengan lokasi dan kebutuhan mereka,” kata Amir.

Ia menjelaskan, pemanfaatan tanah terlantar diharapkan mampu membuka akses masyarakat terhadap lahan produktif.

Lahan tersebut dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan ekonomi, terutama sektor pertanian yang sesuai dengan potensi wilayah.

“Tanah yang selama ini tidak dimanfaatkan dapat kita manfaatkan untuk masyarakat, misalnya untuk kegiatan pertanian seperti menanam jagung atau mengelola sawah, sehingga dapat menambah penghasilan dan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Namun, pemanfaatan tanah tidak dapat dilakukan secara seragam. Amir menekankan perlunya melihat kondisi, karakteristik, serta potensi setiap wilayah agar tanah yang dimanfaatkan benar-benar produktif dan mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Konsep tersebut menjadi bagian dari integrasi penataan aset dan penataan akses. Masyarakat tidak hanya diarahkan memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga perlu mendapatkan peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi di atas lahan tersebut.

Dengan pendekatan itu, reforma agraria di Sidrap diharapkan tidak berhenti pada persoalan penataan kepemilikan atau penguasaan tanah. Tanah yang sebelumnya tidak produktif didorong menjadi sumber penghidupan yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Rapat GTRA tersebut dihadiri Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, perwakilan Forkopimda, sejumlah pejabat terkait, serta para kepala desa.

Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memastikan penataan aset dan akses berjalan terpadu, sekaligus mengidentifikasi lahan dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.

Melalui GTRA, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama jajaran terkait kini mendorong agar tanah yang selama ini belum termanfaatkan dapat memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang lebih jelas.

Jika dikelola tepat sasaran, lahan tersebut berpotensi menjadi modal produktif bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses terhadap sumber penghidupan.

Penulis : Nono

 Komentar