TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sudah jatuh tertimpabtangga pula, pepatah kata inilah yang disandang saat ini oleh Ketua Partai Persatuan Pembangunan Makassar (PPP) Busranuddin Baso Tika.
Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan Money Politik.
Penetapan BBT sebagai tersangka, dan pihak penyidik juga berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua PPP Makassar
“Kita dikasi batas waktu untuk kasus ini, 14 hari batas waktunya sehingga kami akan memanggil segera Ketua PPP Makassar,” Kata Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar, AKP Abdul Rahim.
Status tersangka yang disandang oleh BBT oleh penyidik dalam kasus pelanggaran pemilu dinaikkan dalam penyidikan setelah Gakkumdu menyerahkan berkas perkara.
Pihaknya juga saat ini, telah mempersiapkan surat pemanggilan terhadap politisi PPP dan sejumlah saksi-saksi
“Kita telah siapkan surat pemanggilannya, termasuk dengan saksi-saksi untuk mempercepat prosesnya,” Ungkapnya
Pihak penyidik juga nantinya akan memanggil BBT pada akhir bulan ini 31 Mei, meski sebelumnya BBT ketap mangkir dari panggilan Bawaslu, diharapkan pada penyidikan di tingkat kepolisian hlanitubtidka terjadi
“Jum’at kita agendakan pemeriksaan terhadap BBT, dan ketua RW nya,” Jelasnya




Komentar