Mucikari VA di Vonis lima Bulan Penjara

Suriadi
Suriadi

Rabu, 29 Mei 2019 22:49

Vanessa Angel Artis FTV
Vanessa Angel Artis FTV

TROTOAR.ID, SURABAYA –– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga mucikari Vanessa Anggel dalam sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi, Rabu (29/5/2019)

Ketiga mucikari VA, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Intan Permatasari alias Winindya secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan tahu mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Vonis hukuman penjara dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya,  dan sidang ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terbuka.

Selain di jatuhi hukuman penjara lima bulan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Dalam kasus Vanessa Anggel,  ketiga mucikari tersebut di jatuhi hukuman berdasarkan pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis iyang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ketiga terdakwa finjatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara

Dan atas putusan Hakim PN Surabaya tersebut ke tiga terdakwa dan JPU akan mempertimbangkan putusan Hakim tersebut.

Jika putusan tersebut sudah inkracht, ketiga terdakwa tak lama lagi akan keluar dari dalam penjara. Sebab, vonis lima bulan penjara itu dipotong masa tahanan. Para terdakwa diketahui ditahan sejak Januari 2019. “Aku bahagia banget, seneng banget. Aku akan lebih baik lagi,” kata terdakwa Siska.(iwan)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen09 September 2026 13:42
DPRD Sulsel Sambangi Pertamina, Desak Solusi Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar mendapat perhatian seri...
Politik09 September 2026 13:35
Mengenal Rahman Pina, yang Diusulkan Jabat Sekretaris Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Di balik perubahan kepemimpinan di tubuh Partai Golkar Sulawesi Selatan, mulai terlihat siapa saja figur yang dipersiapkan me...
Nasional09 September 2026 12:34
Ridwan Andi Wittiri Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Listrik di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id— Persoalan pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Komis...
Metro09 September 2026 12:25
Wali Kota Appi Kerahkan OPD Atasi Krisis Air Bersih, 12.939 Warga Sudah Terima Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Krisis air bersih akibat kemarau panjang mulai menjadi persoalan serius di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar merespons ...