Mucikari VA di Vonis lima Bulan Penjara

Suriadi
Suriadi

Rabu, 29 Mei 2019 22:49

Vanessa Angel Artis FTV
Vanessa Angel Artis FTV

TROTOAR.ID, SURABAYA –– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga mucikari Vanessa Anggel dalam sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi, Rabu (29/5/2019)

Ketiga mucikari VA, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Intan Permatasari alias Winindya secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan tahu mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Vonis hukuman penjara dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya,  dan sidang ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terbuka.

Selain di jatuhi hukuman penjara lima bulan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Dalam kasus Vanessa Anggel,  ketiga mucikari tersebut di jatuhi hukuman berdasarkan pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis iyang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ketiga terdakwa finjatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara

Dan atas putusan Hakim PN Surabaya tersebut ke tiga terdakwa dan JPU akan mempertimbangkan putusan Hakim tersebut.

Jika putusan tersebut sudah inkracht, ketiga terdakwa tak lama lagi akan keluar dari dalam penjara. Sebab, vonis lima bulan penjara itu dipotong masa tahanan. Para terdakwa diketahui ditahan sejak Januari 2019. “Aku bahagia banget, seneng banget. Aku akan lebih baik lagi,” kata terdakwa Siska.(iwan)

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...