Mucikari VA di Vonis lima Bulan Penjara

Suriadi
Suriadi

Rabu, 29 Mei 2019 22:49

Vanessa Angel Artis FTV
Vanessa Angel Artis FTV

TROTOAR.ID, SURABAYA –– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga mucikari Vanessa Anggel dalam sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi, Rabu (29/5/2019)

Ketiga mucikari VA, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Intan Permatasari alias Winindya secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan tahu mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Vonis hukuman penjara dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya,  dan sidang ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terbuka.

Selain di jatuhi hukuman penjara lima bulan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Dalam kasus Vanessa Anggel,  ketiga mucikari tersebut di jatuhi hukuman berdasarkan pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis iyang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ketiga terdakwa finjatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara

Dan atas putusan Hakim PN Surabaya tersebut ke tiga terdakwa dan JPU akan mempertimbangkan putusan Hakim tersebut.

Jika putusan tersebut sudah inkracht, ketiga terdakwa tak lama lagi akan keluar dari dalam penjara. Sebab, vonis lima bulan penjara itu dipotong masa tahanan. Para terdakwa diketahui ditahan sejak Januari 2019. “Aku bahagia banget, seneng banget. Aku akan lebih baik lagi,” kata terdakwa Siska.(iwan)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...