TROTOAR.ID, SURABAYA –– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga mucikari Vanessa Anggel dalam sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi, Rabu (29/5/2019)
Ketiga mucikari VA, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Intan Permatasari alias Winindya secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan tahu mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Vonis hukuman penjara dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya, dan sidang ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terbuka.
Baca Juga :
Selain di jatuhi hukuman penjara lima bulan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Dalam kasus Vanessa Anggel, ketiga mucikari tersebut di jatuhi hukuman berdasarkan pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis iyang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ketiga terdakwa finjatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara
Dan atas putusan Hakim PN Surabaya tersebut ke tiga terdakwa dan JPU akan mempertimbangkan putusan Hakim tersebut.
Jika putusan tersebut sudah inkracht, ketiga terdakwa tak lama lagi akan keluar dari dalam penjara. Sebab, vonis lima bulan penjara itu dipotong masa tahanan. Para terdakwa diketahui ditahan sejak Januari 2019. “Aku bahagia banget, seneng banget. Aku akan lebih baik lagi,” kata terdakwa Siska.(iwan)



Komentar