TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan tuntutan Masyarakat Syarief Karaeng Naba sebagai ahli waris kepemilikan lahan yang di tempati hotel Claro dan PT Telkom Makassar.
Namun keputusan PN Makassar tersebut berbanding terbalik dengan sikap kepolisian yang menetapkan Makassar Syarief Karaeng Naba sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menuntut lahan tersebut.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena masalah surat yang diduga palsu,” ungkap salah satu penyidik Polri, Kompol Amran Allobaji, Rabu (29/5/2019) malam
Baca Juga :
Menurut Amran, dengan dokumen yang diduga palsu tersebutlah yang digunakan Masih Syarief melakukan gugatan atas lahan yang diatasnya berdiri gedung telkom dan Hotel Claro
“Jadi dia pakai surat yang diduga palsu tersebut untuk menggugat Pt Telkom dan Hotel Claro. Tapi lebih jelas konfirmasi ke atasan saya langsung,” ungkap Amran dikutip Tribuntimur.com
Berdasarkan Informasi yang didaoat M Syarief Karaeng Naba ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2019
Karaeng Naba ditetapkan tersangka oleh Polisi setelah Wardaya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor : LP/B/1494/XI/ 2018/
Wafdaya melaporkan M Syarief setelah yang bersangkutan mennyatakan, jika dirinya merupakan Ahli Waris berdasarkan putusan pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Putusan PN Makassar itu tertuan dalam nomor 121 / Pdt.G / 2018 / PN.Mks, Muh. Syarief, SH.,MH, dengan mengklaim dua lahan diduduki PT Telkom dan Claro.
Komentar