TROTOAR.ID, — Kivlan Zen nampaknya tinggal diam dengan status tersangka dan penahanan yang di tetapkan oleh Mabes Polri terhadap mantan danjen kopasus.
Melalui kuasa hukum Kivlan Zen
Djuju Purwantoro, berencana akan mengajukan praperadilan terkait penahanan kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang disangkakan.
Upaya hukum diambilnya dikarenakan dirinya menilai penahanan yang dilakukan terhadap Kivlan tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga :
“Memang berencana melakukan ptaperadulan, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Polda Metro Jaya.
Rencana kuasa hukum akan mendaftarkan dlgugatan di pengadilan pada jum’at (31/5/2019) besok
“Pasti, besok sudah kami ajukan (praperadilan),” ucap Djudju dikutip suara.com
Terkait penahananbyang dilakukan pihak kepolisian, Kivlan Zen akan dititip di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan
Selain berperkara atas pelanggaran Undang-Undang Darurat, Kivlan Zein sebelumnya juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar. Kasus yang menjerat Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu ditangani Bareskrim Polri.
Komentar