Hakim Tipikor PN Makassar, Jatuhi Hukuman Penjara Kepada Tiga Legislator Enrekang

Suriadi
Suriadi

Selasa, 11 Juni 2019 19:42

Hakim Tipikor PN Makassar, Jatuhi Hukuman Penjara  Kepada Tiga Legislator Enrekang

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten erekang dibjatyhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Makassar.

Ketiga anggota Dewan yang dia tu hilang hukuman penjara tersebut yakni mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang dan dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim

Selain anggota DPRD, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang, Sangkala Tahir selaku kuasa pengguna anggaran serta tiga terdakwa lainnya yang berperan sebagai EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

Dalam sidang pembacaan putusan Ketua majelis hakim, Agus Rusiyanto dalam pembacakan amar putusannya, mengadili terdakwa Banteng Kadang, Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sangkala Tahi secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Banteng Kadang, Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sangkala Tahi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjarah dan denda Rp 50 juta dengan subsidaer 3 bulan kurungan penjarah,” sebut ketua majelis hakim saat persidangan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara a1 tahun 2 bulan kepada ketujuh terdakwa,  Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp50 juta subsided 3 bulan penjara

Putusan Majelis hakim terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keseluruh terdakwa hukuman menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjarah 1 tahun 8 bulan penjara

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...
Daerah27 Agustus 2026 19:31
Jejak JICA 30 Tahun di Barru, Dari Air Bersih hingga Peluang Kerja ke Jepang
BARRU, Trotoar.id — Jejak kerja sama Kabupaten Barru dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali terungkap setelah sejumlah alumni ...
Metro27 Agustus 2026 18:34
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026, Rabu (26/8/2026). Ajang yang digel...
Daerah27 Agustus 2026 16:31
Wamendagri Bima Arya Belanja di Stan Sidrap, Produk Lokal Curi Perhatian di AOE 2026
TANGERANG, Trotoar.id — Stan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam Apkasi Otonomi Expo 2026 (AO...