Hakim Tipikor PN Makassar, Jatuhi Hukuman Penjara Kepada Tiga Legislator Enrekang

Suriadi
Suriadi

Selasa, 11 Juni 2019 19:42

Hakim Tipikor PN Makassar, Jatuhi Hukuman Penjara  Kepada Tiga Legislator Enrekang

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten erekang dibjatyhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Makassar.

Ketiga anggota Dewan yang dia tu hilang hukuman penjara tersebut yakni mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang dan dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim

Selain anggota DPRD, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang, Sangkala Tahir selaku kuasa pengguna anggaran serta tiga terdakwa lainnya yang berperan sebagai EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

Dalam sidang pembacaan putusan Ketua majelis hakim, Agus Rusiyanto dalam pembacakan amar putusannya, mengadili terdakwa Banteng Kadang, Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sangkala Tahi secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Banteng Kadang, Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sangkala Tahi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjarah dan denda Rp 50 juta dengan subsidaer 3 bulan kurungan penjarah,” sebut ketua majelis hakim saat persidangan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara a1 tahun 2 bulan kepada ketujuh terdakwa,  Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp50 juta subsided 3 bulan penjara

Putusan Majelis hakim terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keseluruh terdakwa hukuman menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjarah 1 tahun 8 bulan penjara

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Januari 2025 22:58
Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Perusahaan Pelat Merah Menunggu
Jakarta, Trotoar.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang diseb...
Nasional25 Januari 2025 20:25
CERI Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran TKDN pada Proyek Hulu Migas di Sulawesi Tengah
Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran k...
News25 Januari 2025 20:15
RMS Dikabarkan “Hijrah” ke PSI, Nasdem Mulai Mawas Diri
Makassar, Trotoar.id  – Isu tentang perpindahan Rusdi Masse (RMS) dari Partai Nasdem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin menguat.&nbs...
Metro25 Januari 2025 18:14
Prof Fadjry Djufry Apresiasi IMMIM pada Milad ke-61, Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid
Makassar, Trotoar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menghadiri perayaan Milad ke-61 Ikatan Masjid Mushalla Indonesi...