TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten erekang dibjatyhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Makassar.
Ketiga anggota Dewan yang dia tu hilang hukuman penjara tersebut yakni mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang dan dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim
Selain anggota DPRD, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang, Sangkala Tahir selaku kuasa pengguna anggaran serta tiga terdakwa lainnya yang berperan sebagai EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Baca Juga :
Dalam sidang pembacaan putusan Ketua majelis hakim, Agus Rusiyanto dalam pembacakan amar putusannya, mengadili terdakwa Banteng Kadang, Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sangkala Tahi secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Banteng Kadang, Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sangkala Tahi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjarah dan denda Rp 50 juta dengan subsidaer 3 bulan kurungan penjarah,” sebut ketua majelis hakim saat persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara a1 tahun 2 bulan kepada ketujuh terdakwa, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp50 juta subsided 3 bulan penjara
Putusan Majelis hakim terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keseluruh terdakwa hukuman menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjarah 1 tahun 8 bulan penjara
Komentar