Kuasa Hukum BPN Minta Paslon 01 Didiskualifikasi atau di Gelar PSU

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 14 Juni 2019 17:17

Kuasa Hukum BPN Minta Paslon 01 Didiskualifikasi atau di Gelar PSU

TROTOAR.ID, JAKARTA — Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, tim hukum Pasangan capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Dubianto-Sandiaga Salahuddin Uno, meminta agar capres dan Cawapres nomor urut 01 didiskualifikasi atau dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Padanya tim hukum BPN yang di pimpin Bambang Wijayanto menilai telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam proses pelaksanaan Pilpres 17 April kemarin

Usulan tersebut menjadi pokok permohonan yang dibacakan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana, dalam ruang sidang,

“Pasangan Joko Widodo – Ma’ruf diduga telah melakukan kecurangan TSM tersebut. Karena itu kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta kepada majeis hakim MK untuk memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), ” Ungkap Deny Indrayana saat membacakan pokok permihinan

Meski demikian Denny menilai jika beban pembuktian dalam kasus tersebut dan tidak bisa semata di tangan pemohon, bahkan tim hukum Paslon nomor urut 02 meminta dukungan penuh MK, uuntuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir dalam sidang.

Sekian itu, pihaknya juga mengungkapkan, dalam sidang PHPU Pilpres 2019, juga menyinggung asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) , jujur dan adil, sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan aturan perundangan di bawahnya.

Oleh karena itu, Tim Hukum BPN meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki wewenang dan bahkan berkewajiban untuk menguji konstitusionalitas Pilpres 2019, apakah telah dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan pemilu (electoral fraud).

“Oleh karena itu adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh Paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Presiden Petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” Ungkapnya

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...