TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan mantan Direktur Umum dan Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan pendalaman dan penyidikan akan kasus tidak pidana korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,9 Milyar
Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin, ditemui ruangannya mengatakan satu mangan Dirutops PD Parkir berinisial RM ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Baca Juga :
“Sudah ada tersangkanya, dia adalah Mantan Direktur Umum dan Direktrur Operasional PD Parkir berinisial RM,” Kata Salahuddin.
Salahuddin mengaku, jika penyidik memilah perbuatan yang dilakukan RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pengambilan uang milik dari perusahaan PD Parkir dan dianggap telah melawan hukum.
Pengambilan uang tersebut dilakukan saat, RM menjabat sebagai dirum dan dia menyetujui pengambilan uang yang dilakukan oleh mantan Dirut Utama Berinisial AD ya g telah meninggal dunia
Dalam kasus tersebut pihak pe tidak kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. (Ady)
Komentar