
MAKASSAR — Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan (Sulsel), selaku kuasa bantuan hukum PT Jasa Tukang Indonesia, menyoroti proses akad dan pencairan pembiayaan perumahan oleh BRI Sungguminasa yang disebut tetap berlangsung pada 24 Agustus 2026.
Proses tersebut dipersoalkan karena sebelumnya pihak bank telah menerima pemberitahuan resmi terkait sengketa yang berkaitan dengan proyek perumahan milik PT Aqila Slimi Nafisa Majannang.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel, PT Jasa Tukang Indonesia sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada BRI dan sejumlah pihak terkait.

Dalam surat tersebut, perusahaan meminta agar proses akad dan pencairan pembiayaan ditunda hingga persoalan yang sedang berlangsung memperoleh kejelasan.
Persoalan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan sengketa pembayaran pekerjaan konstruksi, laporan pidana yang telah diajukan, serta sejumlah keberatan hukum terhadap proyek perumahan tersebut.
Tim Advokasi menilai informasi tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi dan mitigasi risiko sebelum pembiayaan dilanjutkan.
Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel, Iwan, S.H., mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai konflik perdata antara pihak developer dan kontraktor.

Menurutnya, ketika bank telah memperoleh informasi resmi mengenai adanya sengketa dan potensi persoalan hukum dalam proyek yang dibiayai, prinsip kehati-hatian perbankan seharusnya menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan.
“Ketika bank telah menerima informasi resmi mengenai sengketa kontraktual, laporan pidana, serta berbagai keberatan yang berkaitan dengan proyek tersebut, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi dan mitigasi risiko hukum dilakukan sebelum pencairan dilaksanakan,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Menurutnya, bank juga perlu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan berbagai risiko, termasuk risiko hukum yang berpotensi memengaruhi keamanan pembiayaan.
Iwan menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena proyek yang dipersoalkan berkaitan dengan pembiayaan rumah subsidi.
Program tersebut, kata dia, tidak hanya melibatkan hubungan antara bank, developer, dan konsumen, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah serta dukungan negara dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Setiap proses akad dan pencairan harus dilakukan dengan kehati-hatian yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun berpotensi mengganggu tujuan program pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Jasa Tukang Indonesia, Abd. Qadir Jaelani, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan surat kepada BRI sebelum proses pencairan dilakukan.
Ia meminta agar proses tersebut ditangguhkan sampai persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.
“Sampai hari ini hak-hak kami sebagai pelaksana pekerjaan belum dipenuhi sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam akta dan addendum yang dibuat di hadapan notaris,” kata Abd. Qadir.
Atas persoalan tersebut, Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel mendesak BRI memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan, hasil kajian hukum, proses verifikasi, serta langkah mitigasi risiko yang dilakukan sebelum akad dan pencairan pembiayaan.
Jika tidak memperoleh penjelasan yang memadai, tim advokasi menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, serta langkah hukum dan pengawalan publik lainnya.
BADKO HMI Sulsel menegaskan langkah tersebut dimaksudkan sebagai kontrol sosial untuk memastikan proses pembiayaan berjalan transparan, akuntabel, profesional, dan tetap memperhatikan fakta hukum yang telah disampaikan kepada pihak bank.


Komentar