Buronan Selama 3 Tahun, Tim Kejaksaan Jebloskan Mantan Anggota DPRD Selayar Kelapas

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 23 Juni 2019 19:45

Buronan Selama 3 Tahun, Tim Kejaksaan Jebloskan Mantan Anggota DPRD Selayar Kelapas

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah menjadi Buronan selama tiga tahun terpidana Patta Rappana yang terseret dalam  kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam TA 2009, 2010, dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten selayar berhasil diringkus tim kejaksaan

Mantan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dikuatkan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Oktober 2016, vonis incraht tersebut.

“Tim kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama kejaksaan Negeri, Sabtu (22/6/2019) berhasil mengeksekusii buronan Kejaksaan Negeri Selayar, yang divonis selama 3 (tiga) tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi, “Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri dikutip RRI.co.id

Dijelaskannya jika terpidana Patta Rappana berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, dijalan Andi Jea Lorong II yang berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Dalam amat Putusan MA,  Patta Rappana dinyatakanbterbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan terpidanan terpid  Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah sebesar mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Setelah terpidamaendengarkan pembacaan putusan dan dilakukan pemeriksaan identitas dan kesehatan oleh tim eksekusi, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...