Buronan Selama 3 Tahun, Tim Kejaksaan Jebloskan Mantan Anggota DPRD Selayar Kelapas

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 23 Juni 2019 19:45

Buronan Selama 3 Tahun, Tim Kejaksaan Jebloskan Mantan Anggota DPRD Selayar Kelapas

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah menjadi Buronan selama tiga tahun terpidana Patta Rappana yang terseret dalam  kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam TA 2009, 2010, dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten selayar berhasil diringkus tim kejaksaan

Mantan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dikuatkan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Oktober 2016, vonis incraht tersebut.

“Tim kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama kejaksaan Negeri, Sabtu (22/6/2019) berhasil mengeksekusii buronan Kejaksaan Negeri Selayar, yang divonis selama 3 (tiga) tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi, “Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri dikutip RRI.co.id

Dijelaskannya jika terpidana Patta Rappana berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, dijalan Andi Jea Lorong II yang berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Dalam amat Putusan MA,  Patta Rappana dinyatakanbterbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan terpidanan terpid  Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah sebesar mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Setelah terpidamaendengarkan pembacaan putusan dan dilakukan pemeriksaan identitas dan kesehatan oleh tim eksekusi, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Agustus 2026 16:26
Aliyah Mustika Ilham Dukung EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional Bakal Hadirkan Ratusan Atlet Muda di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memberikan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Easter Indonesia Roller Champ...
Daerah19 Agustus 2026 16:02
Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Barru Perkuat Akurasi Data Penerima Bantuan Beras
Barru, Trotoar.id — Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi, ketepatan sasaran bantuan me...
Daerah19 Agustus 2026 15:51
Bupati Luwu Turun ke Sawah, 3.025 Hektare Lahan Terdampak Kekeringan Ditangani dengan Pompa Air
LUWU, Trotoar.id — Kekeringan mulai menguji ketahanan sektor pertanian di Kabupaten Luwu. Di tengah ancaman berkurangnya pasokan air untuk persawaha...
Metro19 Agustus 2026 15:44
Jembatan Kaccia Dikebut, Munafri Target Rampung Kurang dari 100 Hari
MAKASSAR, Trotoar.id — Setelah puluhan tahun dalam kondisi rusak dan hanya mengandalkan akses yang terbatas, Jembatan Kaccia di Kampung Ujung Kaccia...