TROTOAR.ID,MAKASSAR – Tempat usaha Rumah Bernyanyi Suka-Suka Karaoke Makassar dijalan Printis Kemerdekaan, kilo meter 8, diduga telah menahan syarat tanda tamat belajar (ijazah) milik salah seorang mantan karyawan.
Kepala Disnaker Makassar, H. Muhammad Mario Said saat dikomfirmasi trotoar.id terkait kabar tersebut mengatakan bahwa permasalahan sebenarnya karena tidak ada aturan yang harus menjaminkan ijasah.
“Iye masalahnya juga tidak ada aturan yang melarang juga, jadi itu tergantung kebijakan perusahaan dan kesepakatannya dengan pekerja, “ungkapnya, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
Padahal, penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). karena berkaitan dengan kebebasan seseorang.
Hal itu jelas tertuang di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa hak yang melekat pada manusia dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
Dari pengertian ini berarti setiap orang termasuk pekerja mempunyai hak yang paling hakiki yang harus dihormati oleh siapapun, baik itu berkaitan dengan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. Dan bila perusahaan melakukan penahanan itu termasuk pelanggaran hak, pelanggaran hak dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Rin)



Komentar