Dalam sidang paripurna tersebut juga mengungkapkan beberapa alasan DPRD mengesahkan usulan hak angket kepada Gubernur Nurdin Abdullah diantaranya;
- Terjadinya Kontroversi SK Wagub tentang Pelantikan 193 Pejabat yang berbuntut panjang dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap waduh Sulsel Sudirman Sultan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otda dan KemenPAN-RB, yangemutyskan agar SK wagub di batalkan hingga DPRD mempertanyakan landasan hukum penerbitan keputusan dam pelaksanaan pelantikan oleh Wagub.
- Dugaan terjadinya pelanggaran UU ASN dalam Manajemen PNS dan Dugaan terjadinya tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang ditemukan oleh DPRD yang melihat mutasi PNS yang berasal dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemerintah Provinsi tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU kepegawaian
- Hingga DPRD menduga, tindakan KKN terjadi untukengisi jabatan eselon IV, III dan II,byang menjadi sorotan publik Terkait pencopotan Kepala Biro Setda Provinsi Sulsel Jumras dan Inspektur Provinsi Sulsel Luthfi Natsir yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Serapan anggaran APBD Sulsel Tahun 2019 yang minim, hingga berimbas pada pertumbuhan ekonomi yangelambatbdan berasa dikisaran 6 persen, yang dianggapnakam berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat, termasuk pembukaan lapangan kerja yang tidak terbuka, pendapatan, dan daya beli menurun serta kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik. (***)




Komentar