TROTOAR.ID — Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan tegas mengungkapkan menerima basilnputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan hukum tim BPN mengenai selisih hasil pilpres 2019.
Meski putusan MK membuat pasangan nomor urut 02 merasa kecewa, namun pihaknya sangatenjinjung tinggi hasil dari keputusan MK dan patuh pada UU 1945.
“Kami mengerti jika keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo Sandi, namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ucap Prabowo di kediamannya, Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca Juga :
Dalam jumpa pers menyikapi keputusan hasil MK tersebut di hadiri sejumlah tokoh partai politik termaduk calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno, ketua tim pemenangan BPN Djoko Santoso, Ahmad Muzani, Mustafa Kamalll, serta para elite parpol pendukung Prabowo-Sandi lainnya.
Dan atas keputusan tersebut, Prabowo mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pendukung dari latar belakang apa pun dan di mana pun yang telah aberjuang bersama-sama apda pilpres 17 April kemarin
Hingga kata Prabowo, jika perjuangan yang dilalui tidak saja berakhir disini, dan dirinya berjanji jika perjuangan akan terus berlanjut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sangat kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia. Para partai koalisi Indonesia Adil dan Makmur, para alim ulama, dan pemuka agama lainya, para purnawirawan TNI Polri, emak-emak di seluruh Indonesia, para dokter dan masyarakat kesehatan Indonesia, para perawat, petani, nelayan anak muda, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami secara ikhlas dan total,” kata Prabowo dikutip kumparan.com
Dalam putusannya MK menyatakan menolaknsecara keseluruhan gugatan tim hukum pasangan Prabowo-Sandi, mulai dari dalil-dalil kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dalil soal Situng dan DPT, hingga dalil soal posisi Ma’ruf Amin di bank syariah. (***)




Komentar