TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim penyidik Gakkumdu akhirnya menaikkan Status tersangka dua Panitia Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan (PPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politik
Dua PPK yang digunakan jadikan tersangka tersebut adalah PPK Kecamatan Panakkukang dan Biringkanaya dan satu petugas KPPS di kecamatan Rappocini
Dan hal tersebut dibenarkan oleh komisioner Bawaslu Muhammad Asry Yusuf, saat ditemui usia sidang DKPP terhadap Komisioner Kalau dan Bawaslu Kabupaten Wajo
Baca Juga :
Namun Asry belum merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua PPK tersebut, akan tetapi kata dia jika semuanya sudah ditingkatkan dan statusnya sekarang ada pada penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian
Namun berdadarkan informasi jika, berkas perkara kedua PPK dan satu KPPS darinwkcamatab rappocini akan dilimpahkan kepihak Jaksa pada rabu mendatang.
Asry menambahkan jika kasus pelanggaran pidana pemilu terkuat dugaan jual beli suara dengan menhuranginsuara caleg tertentu dan menambahkan suara caleg tertentu yang terjadi pada pemilu 17 april kemarin.
Hingga pihak Gakkumdu Bawasku Sulsel telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak termasuk caleg yang merasa dirugikan dan diuntungkan oleh ulah dari PPK
“Iya kasusnya terkait penambahan dan pengurangan suara caleg, tapi untuknoersisnya kita tanya langsung mi penyidiknya, karena statusnya sudah dipenyidik kepolisian, ” Tambahnya
Sehingga dengan ditingkatkannya status dua PPK di Makassar sebagai tersangkab menambah jumlah PPK yang menjadi tersangka dalam dalam kasus tindak pidana pemilu.
Hingga jumlah yang diketahuinya saat ini telah mencapai 5 orang penyelenggara 4 PPK dan satu KPPS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan panatauan Trotoar.id di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, terlihat dua caleg dari partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel dua Rahman Pina dan Nasruddin Upel terlihat menjalani pemeriksaan oleh tim sentra gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan.




Komentar