Bahkan Andi Sumardi juga menyodorkan uang sebanyak Rp200 juta kepada jumras, untuk meloloskan perusahaan dari dua pengusaha tersebut, namun jumras menolak pemberian tersebut dan meminta agar pengusaha twrsehut ikut lelang tender sesuai dengan aturan yang berlaku
“Ini saya titipkan uang Rp200 juta ambil, tapi saya tolak,” Tegas Jumras
Hingga akhirnya panitia hak amgket memutuskan agar pemeriksaan Jumras di lakukan secara tertitup setelah Jumras membeberkan sejumlah fakta dalam sidang hak angket.
Hingga ketua hak angket Kadir halid meminta kepada Jumras apakah pemeriksaan mau dilalukan secara terbuka atau tertutup, dan akhirnya Jumras menginginkan pemeriksaan di lakukan secara tertutup
“Tertutup saja ketua, sebab ada beberapa nama saya mau beberkan dalam pemeriksaan ini ketua, ” Ujar Jumras
Hingga paketan pansus meminta selainnanggota hak angket staf ahli dan tetperiksa meninggalkan ruangan pemeriksaan hak angket yang berada di lantai 8 gedung tower DPRD Sulsel. (***)




Komentar