Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki jaringan yang cukup banyak termasuk kurir-kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut sejumlah wilayah di Sulsel, khususnya di Sidrap.
“Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual-beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 kilogram di Kaltara,” katanya.
SementaraKepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Drs Idris Kadir menilai dari hasil pengungkapan tindak TPPU Narkoba ini masyarakat bisa lebih yakin akan kinerja BNN dan Kepolisian selama ini.
Baca Juga :
“Semoga ini bisa menjawab keraguan dari teman-teman media, sejauh mana perkembangannya inilah wujudnya. Kita tetap komitmen untuk berantas pelaku Narkoba sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Dan atas Atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berikut daftar aset kedua petani beras yang nyambi jadi bandar narkoba ini:
1. 1 Unit Mobil Mini Cooper 2017
2. 1 Unit Mobil Lexus NX300H AT Hybrid
3. 1 Pabrik Rak Telur di Kabupaten Sidrap dengan nilai Rp 3 M.
4. 1 Bidang tanah dan bangunan seluas 165 meter persegi dengan harga Rp 2 M.
5. 1 Bidang sawah seluas 13.273 meter persegi dengan nilai Rp 600 juta
6. 1 Bidang sawah seluas 17.200 meter persegi dengan nilai Rp 800 juta
7. 1 Bidang sawah seluas 11.820 meter persegi dengan nilai Rp 500 juta
8.1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1 M
9. 1 Unit Honda Civic
10. 1 Unit Honda HRV
11. 2 Unit pemotong padi senilai Rp 500 juta.




Komentar