TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memberikan keterangan sebagai saksi Ahli dalam sidang panitia Hak angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Rabu 31 Juli 2019.
Dalam keterangannya, Margarito menilai jika DPRD dapat menyalurkan hak Menyatakan Pendapat (HMP) jika pada proses sidang hak angket menemukan pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah provinsi Sulsel
“Anggota panitia hak angket bisa menggunakan hak menyatakan pendapat jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran UU,” Kata Margarito
Baca Juga :
Penggunaan HMP kata dia diatur dalam UU, dan menjadi salah satu hak yang dapat di gunakan anggota DPRD untuk melakukan pemakzulan terhadap Gubernur jika ditemukan bukti kuat pelanggaran UU.
Pernyataan Margarito tersebut disampaikan setelah mendengar penjelasan panitia hak angket perihal terbitnya SK 193 dan pokja yang ditandatangani oleh wakil Gubernur Sulsel SK tersebut bisa batalkan Gubernur.
Dalam pendapatnya Guru Besar Fakultas Hukum UI, menilai seharusnya SK yang dibuat Wagub tidak usah di batalkan toh dengan sendirinya SK tersebut batal demi hukum, sebab yang memiliki kewenangan menandatangani SK adalah Gubernur dan bukan Wagub.
Sehingga jelasnya, dalam hal tersebut Gubernur selaku Pembina kepegawaian dan kuasa pengguna anggaran di Pemprov Sulsel dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pembina kepegawaian.
“Gubernur harus bertanggung jawab terhadap semua persiapan yang terjadi, sebab dirinya sebagai penanggung jawab pemerintahan bukan wakil atau sekda, jadi Gubernur sudah melakukan pelanggaran UU karena dianggap telah melakukan pembiaran dan itu jelas melanggar UU ASN, UU Nomor 5 tahun 2014, UU Pemda, termasuk UU nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara Ketua Panitia sidang hak angket Kadir Halid menganggap jika proses pemerintahan dibawah kendali Nurdin Abdullah telah melakukan sejumlah indikasi pelanggaran UU dan itu terkuak dalam beberapa sidang panitia hak angket DPRD.
“Sudah jelas dalam beberapa sidang dan pihak terperiksa mengakui ada perubahan nomenklatur yang diatur dalam UU, baik UU pemerintahan Daerah ASN, Perpres dan PP, ” Kata Kadir Halid
Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid menambahkan, dan keterangan Saksi Ahli, bila DPRD bisa mengusulkan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel karena unsur pelanggaran UU telah ditebang penuhi dan dilakukan oleh Mantan Bupati Bantaeng
“Tadi Pak Margarito mengatakan kalau pelanggaran Undang undang terang dan jelas, maka boleh ada pemakzulan. Kalau ada usulan HMP kan ke MA. Untuk saat ini fakta-fakta sudah sangat kuat untuk pelanggaran undang-undang. Rekomendasinya nanti pada kesimpulan rapat. Tapi sudah ada pelanggaran UU terang benderang,” Pungkas Kadir Halid (Upi)
Komentar