Margarito: Jika NA Melanggar UU Pemakzulan Dapat Dilakukan

Suriadi
Suriadi

Rabu, 31 Juli 2019 19:22

Margarito: Jika NA Melanggar UU Pemakzulan Dapat Dilakukan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memberikan keterangan sebagai saksi Ahli dalam sidang panitia Hak angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Rabu 31 Juli 2019.

Dalam keterangannya, Margarito menilai jika DPRD dapat menyalurkan hak Menyatakan Pendapat (HMP) jika pada proses sidang hak angket menemukan pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah provinsi Sulsel 

“Anggota panitia hak angket bisa menggunakan hak menyatakan pendapat jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran UU,” Kata Margarito 

Penggunaan HMP kata dia diatur dalam UU, dan menjadi salah satu hak yang dapat di gunakan anggota DPRD untuk melakukan pemakzulan terhadap Gubernur jika ditemukan bukti kuat pelanggaran UU. 

Pernyataan Margarito tersebut disampaikan setelah mendengar penjelasan panitia hak angket perihal terbitnya SK 193 dan pokja yang ditandatangani oleh wakil Gubernur Sulsel SK tersebut bisa batalkan Gubernur. 

Dalam pendapatnya Guru Besar Fakultas Hukum UI, menilai seharusnya SK yang dibuat Wagub tidak usah di batalkan toh dengan sendirinya SK tersebut batal demi hukum, sebab yang memiliki kewenangan menandatangani SK adalah Gubernur dan bukan Wagub. 

Sehingga jelasnya, dalam hal tersebut Gubernur selaku Pembina kepegawaian  dan kuasa pengguna anggaran di Pemprov Sulsel dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pembina kepegawaian. 

“Gubernur harus bertanggung jawab terhadap semua persiapan yang terjadi, sebab dirinya sebagai penanggung jawab pemerintahan bukan wakil atau sekda, jadi Gubernur sudah melakukan pelanggaran UU karena dianggap telah melakukan pembiaran dan itu jelas melanggar UU ASN, UU Nomor 5 tahun 2014, UU Pemda, termasuk UU nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara Ketua Panitia sidang hak angket Kadir Halid menganggap jika proses pemerintahan dibawah kendali Nurdin Abdullah telah melakukan sejumlah indikasi pelanggaran UU dan itu terkuak dalam beberapa sidang panitia hak angket DPRD. 

“Sudah jelas dalam beberapa sidang dan pihak terperiksa mengakui ada perubahan nomenklatur yang diatur dalam UU, baik UU pemerintahan Daerah ASN, Perpres dan PP, ” Kata Kadir Halid 

Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid menambahkan, dan keterangan Saksi Ahli, bila DPRD bisa mengusulkan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel karena unsur pelanggaran UU telah ditebang penuhi dan dilakukan oleh Mantan Bupati Bantaeng 

“Tadi Pak Margarito mengatakan kalau pelanggaran Undang undang terang dan jelas, maka boleh ada pemakzulan. Kalau ada usulan HMP kan ke MA. Untuk saat ini fakta-fakta sudah sangat kuat untuk pelanggaran undang-undang. Rekomendasinya nanti pada kesimpulan rapat. Tapi sudah ada pelanggaran UU terang benderang,” Pungkas Kadir Halid (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik12 Juli 2026 21:32
Musda Golkar Sulsel Antara Formalitas Demokrasi dan Konsolidasi Kekuasaan Menuju 2029
Trotoar.id, Makassar — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juli mendatang diprediksi t...
Metro12 Juli 2026 20:38
HKG PKK dan Dekranas ke-46 Gerakkan Ekonomi Sulsel, Andi Sudirman Sebut Dampak Dirasakan Berbagai Sektor
Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar malam ramah tamah dalam rangka Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Ker...
Nasional12 Juli 2026 20:26
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Koperasi Pilar Ekonomi Rakyat
Trotoar.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta...
Parlemen12 Juli 2026 18:04
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Penutupan HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
Trotoar.id, Makassar — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rachmatika Dewi, menghadiri penutupan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kera...