TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia sidang hak angket DPRD Sulsel mempertanyakan soal pernyataan Gubernur Sulsel terkait soal proposal Fakultas kehutanan yang disposisi Nurdin Abdullah kepada mantan kepala Biro Umum Pemprov Sulsel.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fachruddin Rangga anggota panitia sidang hak angket DPRD Sulsel saat menghadirkan Hatta bersama dengan Sri Wahyuni auditor Inspektorat dan mantan kepala Inspektorat provinsi Sulsel Lutfi Natsir.
“Saya mau tanya apakah benar ada proposal kegiatan dari fakultas kehutanan unhas,” Tanya Fachruddin Rangga kepada Hatta
Baca Juga :
Hatta di kesempatan tersebut menjawab, jika dirinya tidak menerima proposal seperti yang dipertanyakan anggota pansus hak angket dari fraksi partai Golkar.
“Tidak ada proposal saya terima dari fakultas kehutanan Unhas,” Kata Mohammad Hatta
Namun Hatta mengaku jika dirinya cuma menerima selembar surat dari fakultas Kehutanan yang telah didesposisi Gubernur dannditujukan kepadaBadan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bukan Biro Umum.
Dan dirinya mendapatkan surat tersebut dari Dekan Fakultas Kehutanan Prof Yusran, yang meminta agar surat tersebut diproses dan dibantu karena perintah Gubernur Sulsel.
“Tidak ada proposal, yang ada cuma s3lembar surat yang telah didesposisi oleh Gubernur kepada saya dan itu diserahkan langsung ketua TGUPP Prof Yusran saya tidak terima, cuma selembar surat dari dan meminta untuk diuruskan,” Kata M Hatta.
Dengan pernyataan Hatta dalam sidang Panitia angket yang kedua kalinya menjawab jika selama pemerintahan Nurdin Abdullah telah terjadi dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukannya termasuk adanya dana yang dikeluarkan Biro Umum untuk membiayai petjalanan dinas TGUPP yang jelas-jelas dalam UU dilarangdilarang dan kegiatan fakultas kehutanan Unhas.
Ketua pansus hak angket Kadir Halid menjelaskan jika proses pembiayaan perjalanan dinas TGUPP bersa Gubernur ke Jepang tidak dibenarkan, sebab perjalanan dinas Gubetnur keluar negeri tidak mendapat izin dari Setneg
“Jelas ini, sebuah pelanggaran, penggunaan uang negara untuk keperluan orang yang tidak diatur dalam UU untuk di biayai,” Kata Kadir Halid. (Upi)




Komentar