Parlemen

Disidang Angket, Ahli Sebut, Keberadaan TGUPP dan Stafsus Gubernur dan Wagub Ilegal

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan menegaskan keberadaan TGUPP, dan staf Khusus sebagai pembantu Gubernur dianggap ilegal

Penegasam tersebut disampaikan dalnsidangbhak angket ketika dirinya hadir sebagai saksi ahli di DPRD Sulsel. Dia menilai penempatan tim Gubernur tersebut tidak diatur keberadaanya dalam UU 23 tahun 2014 dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

“Apapun produk Gubernur yang dikeluarkan tanpa didasari UU makan itu tidak sah, karena semua produk kebijakan kepala daerah harus mengacu pada UU pemerintah daerah dan ASN, ” Kata Prof Djohermansyah dalam sidang hak angket DPRD Sulsel Senin 5 Agustus 2019.

Dia menambahkan jika pembentukan tim pendamping Gubernur tidak sah maka, penggunaan anggaran untuk membayar honor dari orang-orang yang masuk dalam tim tersebut juga ilegal. 

Dan hal tersebut jelas akan berdampak pada konsekuensi hukum jika dalam audit keuangan dan menjadi temuan dari tim pemeriksa keuangan.

“Kalau pembentukannya tidak sah maka anggaran yang digunakan membayar honor mereka juga Ilegal, dan akan menimbulkan konsekuensi hukum kedepannya,” Kata Djohermansyah 

Perlu diketahui tambah Prof Djohermansyah,  keberadaan perangkat pemerintahan seperti ASN menjadi pembantu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan itu diatur dalam UU Pemda dan ASN.

Olehnya itu di berharap, agate Gubernur Sulsel untuk membubarkan TGUPP dan Staf Khusus,  karena di dalam UU Pemda dan ASN cuma mengatur keberadaan Staf Ahli, yang juga memiliki latar belakang ahli di bidang yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah

Diketahui jika TGUPP, ataf Khusus, dan staf ahli yang dibentuk Gubernur Sulsel, merupakan orang-orang yang selama ini menjadi tim sukses pada pilgub 2018 kemarin, hingga mereka berlatar belakang berendam mulaindarinpetani hingga staf hotel yang menduduki jabatan sebagai staf khusus Gubernur  wakil Gubernur Sulsel. (Upi)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

11 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

11 jam ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

11 jam ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

11 jam ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

11 jam ago

Wabup Barru Buka Musorkab KONI, Tekankan Pembinaan Atlet dan Sinergi Cabor

BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…

11 jam ago

This website uses cookies.