KPPU
KPPU
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sejumlah perusahaan maupun pribadi di Sulel hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya membayar denda yang jumlahnya sebesar Rp7,7 miliar.
Dimana dinda tersebut sudah menjadi putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung.
Adapun perusahaan yang hingga saat ini belum melaksanakan ketentuan undang-undang atau melunasi denda adalah PT Alya Ardin Mandiri dengan nilai denda Rp350 juta, PT Cipta Barabata (Rp50 juta), PT Aswindo Putra Mandiri (Rp100 juta), FA Matano Trading Coy (Rp100 juta).
Keempat perusahaan tersebut diputus bersalah oleh pengadilan atas proyek pembangunan Pelabuhan Jeneponto pada tahun 2008 yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu PT Putra Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta untuk proyek lelang konstruksi pembangunan gedung asrama mahasiswa Ma’had UIN Alauddin Makassar (UINAM) 2009.
Serta PT Karya Murni Anugerah dengan denda Rp400 juta pada tender proyek tanggul pengaman termasuk jalan inspeksi (TPJIP) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kepulauan Sangihe tahun 2009 di Sulawesi Utara.
Serta PT Angkasa Pura Logistik yang juga kena denda sebesar Rp 6,5 miliar lebih yakni PT Angkasa Pura Logistik. Pelanggaran pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Semua perusahaan yang kena denda sampai saat ini sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum melunasi kewajiban membayar denda,” Kata Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih dikutip detik.com.
Hingga Pihak KPPU akan melakukan pendekatan secara persuasif agar kewajiban denda yang dijatuhkan kepadanya untuk segera dilunasi
Mengingat keputusan tersebut merupakan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, dan menjadi perintah UU.
“Kami akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi maupun mengingatkan agar bisa patuh terhadap perintah undang-undang, ” Tambahnya
“Semua penunggak denda itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (incracht) tetapi sampai hari ini belum juga membayar dendanya kepada negara,” Pungkasnya (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.