News

KPPU Sebut Sejumlah Perusahaan di Sulsel Belum Bayar Denda

KPPU

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sejumlah perusahaan maupun pribadi di Sulel hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya membayar denda yang jumlahnya sebesar Rp7,7 miliar. 

Dimana dinda tersebut sudah menjadi putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung. 

Adapun perusahaan yang hingga saat ini belum melaksanakan ketentuan undang-undang atau melunasi denda adalah  PT Alya Ardin Mandiri dengan nilai denda Rp350 juta, PT Cipta Barabata (Rp50 juta), PT Aswindo Putra Mandiri (Rp100 juta), FA Matano Trading Coy (Rp100 juta).

Keempat perusahaan tersebut diputus bersalah oleh pengadilan atas  proyek pembangunan Pelabuhan Jeneponto pada tahun 2008 yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu PT Putra Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar  Rp100 juta untuk proyek lelang konstruksi pembangunan gedung asrama mahasiswa Ma’had UIN Alauddin Makassar (UINAM) 2009.

Serta PT Karya Murni Anugerah dengan denda Rp400 juta pada tender proyek tanggul pengaman termasuk jalan inspeksi (TPJIP) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kepulauan Sangihe tahun 2009 di Sulawesi Utara.

Serta PT Angkasa Pura Logistik yang juga kena denda sebesar  Rp 6,5 miliar lebih yakni PT Angkasa Pura Logistik. Pelanggaran pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Semua perusahaan yang kena denda sampai saat ini sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum melunasi kewajiban membayar denda,” Kata Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih dikutip detik.com.

Hingga Pihak KPPU akan melakukan pendekatan secara persuasif agar kewajiban denda yang dijatuhkan kepadanya untuk segera dilunasi 

Mengingat keputusan tersebut merupakan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, dan menjadi perintah UU. 

“Kami akan melakukan pendekatan  secara persuasif dengan mendatangi maupun mengingatkan agar bisa patuh terhadap perintah undang-undang, ” Tambahnya 

“Semua penunggak denda itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (incracht) tetapi sampai hari ini belum juga membayar dendanya kepada negara,” Pungkasnya (***) 

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: Denda

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

17 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

20 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

21 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

21 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

22 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

22 jam ago

This website uses cookies.