TROTOAR. ID, MAKASSAR — Ina Yuniarti, sosok wanita yang dijebloskan penjara lantaran memviralkan video rekaman seorang pria yang hendak memenggal Jokowi. Di bisnis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam putusan Hakim, berkesimpulan dari fakta dan fakta persidangan Ina dianggap tidak terbukti bersalah dalam melakukan niat jahat menyebarkan video tersebut.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beritahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal menshare dan tidak memilah-milah foto atau video,” kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dikutip Detik.com
Baca Juga :
Selain itu, hakim Yuzaida memiliki berkesimpulan jika dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang dianggap keliru
“Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa,” katanya.
“Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 Ayat 4, dimana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, hakim dalam amar putusannya memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.(***)




Komentar