TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia Kelompok Kerja (Pokja) tata tertib -Dewan Perwakilan Rakyat mencetuskan menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang daftar kehadirannya di bawah 50 persen.
Sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang tingkat kehadirannya dibawah 50 persen berupa tidak diikutkan kegiatan perjalanan dinas dalam dan Luar daerah, yang secara otomatis anggaran SPPD tidak diberikan kepada yang bersangkutan
“Itu salah satu poin, yang kami sepakati dalam Pokja Tatib DPRD Sulsel yang saat ini dibahas bersama dengan 9 perwakilan fraksi DPRD Sulsel, ” Kata Usmaruddin wakil dari Fraksi PAN.
Baca Juga :
Usmaruddin menyebutkan, pemberian sanksi kepada anggota DPRD yang tingkat kehadirannya di bawah 50 persen dalam kegiatan Dewan di DPRD Sulsel.
Bahkan jelas Usman, daftar hadir anggota di Kegiatan DPRD Sulsel seperti di komisi, Kegiatan Pansus, Dan lain-lainnya menjadi dasar Sekretariat DPRD di mintabyidak membayarkan SPPD yang bersangkutan
Sehingga dengan pemberian sanksi kepada anggota, kata dia diharapkan akan dapat menjadi perhatian anggota DPRD untuk dapat meningkatkan kualitas dan integritas dan tingkat kehadiran dalam setiap kegiatan di DPRD
Ditambahkan bukan itu saja Pokja Tatib juga membahas pasal soal tingkat kerapian anggota DPRD, seperti penggunaan pakaian dalam kegiatan di DPRD seperti Sidang Paripurna Istimewa, Sidang Komisi, Pansus dan sidang lainnya di DPRD
Sebab dengan pakaian yang bersifat rapi dan sopan, akan menciptakan zona nyaman bagi anggota DPRD dalam berkegiatan apakah di rapat ataupun di kegiatan lainnya.
“Selain sanksi bagi anggota kita juga membahas soal penggunaan pakaian dal kegiatan di DPRD Sulsel,” Katanya



Komentar