TROTOAR.ID, JATIM — Polda Jawa Timur, akhirnya memulangkan finalis Putri Pariwisata PA 23 tahun, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih dari 1X 24 jam di mapolda Jatim
Ditemui sesaat akan meninggalkan Polda Jatim, PA menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga kerabat dan sahabatnya atas musibah yang di hadapinya
“Saya minta maaf kepada segenap keluarga sahabat dan kerabat saya, atas musibahnya ini,” Ujarnya
Baca Juga :
Hingga dirinya mengucapkan rasa Syukur telah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Dirkrimsus Polda Jatim atas kasus dugaan prostitusi online yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi.
Dia juga mengaku jika dirinya saat ini merupakan pegawai di sejumlah perusahaan bisnis yang dibangun bersama temannya
“Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya. Saya bekerja di beberapa perusahaan. Saya punya project, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya. Saya juga Freelance,” aku PA dikutip tagar.uf
Sementara itu, Kombes Pol Arif Setiawan mengaku, PA saat ini masih berstatus saksi, dan diperbolehkan pulang setelah diperiksa 1×24 jam
“Untuk sementara ini PA masih berstatus saksi,” ujarnya.
Dan dua pria yang juga ikut diamankan dalam penangkapan di Batu Malang, jelas dia sayang ini juga masih dalam proses pemeriksaan , sebab dari perasaan tersebut ada yang positif telah menggunakan narkoba
“Kami lakukan tes urin terhadap JL, Hasilnya positif reaktif menggunakan Tetra Karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja,” ungkapnya.
Dan JL juga dalam kasus tersebut disangkakan pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi.
“(Uang) Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan,” sebutnya.



Komentar