Trotoar.id,Makassar – Sejumlah kasus korupsi yang dinilai mangkrak menjadi tugas besar seorang pejabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel yang baru.
Hal tersebut diungkap sejumlah penggiat anti korupsi di Sulsel, yang sangat menaruh harapan kepada Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus yang belum terselesaikan.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan ada banyak kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel terbilang mangkrak. Diantaranya kata dia, kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa.
Baca Juga :
“Kita harap dengan pergantian jabatan Dirreskrimsus Polda Sulsel ini, kasus imtaq ini sudah ada kepastian hukum. Diantaranya penetapan tersangka,” kata Kadir via telepon, Senin (28/10/2019).
Ia mengaku heran, hingga saat ini kasus yang sejak lama ditingkatkan ke tahap penyidikan itu, belum juga ada penetapan tersangka.
“Padahal peristiwa pidana dan alat bukti permulaan sudah dinilai cukup. Makanya statusnya naik ke penyidikan. Kita harap di kepemimpinan yang baru ini, ada perkembangan yang signifikan. Diantaranya penetapan tersangka,” terang Kadir.
Ia juga berharap kepada Kapolda Sulsel segera mengevaluasi kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi peraga imtaq tahun 2018 di Kabupaten Gowa. Sehingga kata Kadir, belum ada kepastian hukum hingga saat ini.
“Pekan ini juga kami berencana akan menyurat ke KPK agar kasus ini segera disupervisi. Kami heran hingga saat ini belum ada kepastian hukum dalam penanganan kasusnya,” terang Kadir.
Tak hanya mendesak penetapan tersangka, secara kelembagaan, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) juga berharap kedepannya penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq yang menelan dana APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 tersebut.
“Seharusnya memang ada pengembangan. Korupsi itu kan selalu dilakukan berjamaah. Semuanya harus diungkap secara utuh,” jelas Kadir.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengakui lambannya penetapan tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan belum terbitnya audit kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).
“Itu tinggal tunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP dan selanjutnya penetapan,” singkat Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Rabu 11 September 2019.
Diketahui, Tim Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelumnya telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.
Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemkab Gowa, tim tipikor Polda Sulsel itu juga dikabarkan turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.
“Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa,” kata Dicky.
Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.
“Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini,” terang Dicky.
Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.
Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.
Tak hanya itu, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan (progres pekerjaan) sudah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran,” ungkap Dicky.
Pengadaan alat peraga imtaq yang diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa tersebut, menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Dimana yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Ia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang ia pinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.
“Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Dicky menandaskan. (*/)
Komentar