Direktur Bank Sulselbar, Akui Bertemu NA Sebelum Kucurkan CSR

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 05 Agustus 2021 17:55

Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn
Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pemprov Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah. 

Sidang untuk ketiga kalinya menghadirkan sejumlah saksi baik dari pihak kontraktor dan Pihak Direktur Bank Sulselbar. 

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecer direktur Bank Sulselbar Amri Mauraga soal aliran dana CSR Bank Sulselbar

Muara mengatakan jika dana CSR yang disalurkan Bank Sulselbar atas Permintaan Nurdin Abdullah, yang kalau itu menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

“Saya dipanggil di Rumah Jabatan Gubernur, disana diminta untuk membantu pembangunan Masjid di Puncak Maros,lalui dana CSR, ada proposal, rincian biaya,” Katanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Nurdin Abdullah 

Dia menyebutkan jika dana yang disetorkan rekening panitia pembangunan masjid jumlahnya sebesar Rp 400 juta, namun dirinya tidak tahu menahu soal dana Rp 100 Juta yang disetorkan Rizki Anggraeni rekening yang sama. 

Dalam sidang tersebut selain direktur Bank Sulselbar, KPU juga menghadirkan sejumlah saksi yang memiliki latar belakang sebagai Kontraktor. 

Dalam kasus yang menyeret Nurdin Abdullah KPK menjerat Nurdin Abdullah pasal berlapis 

Diantaranya pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dengan pidana minimal 4 tahun penjara.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 Mei 2026 20:48
Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary) ke-5 Gemes Squad di La...
Metro03 Mei 2026 17:16
Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin...
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Daerah03 Mei 2026 14:55
TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus pada penguatan pelaksanaan progr...