TROTOAR. ID, MAKASSAR – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Akhirnya menyepakati ranperda perampungan OPD lingkup pemerintah Provinsi
Persetujuan DPRD ditetapkan dalam rapat Paripurna yang di gelar Ju.’at 1November 2019, dan di hadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
“Kita bersyukur karena Alat Kelengkapan Dewan telah disahkan, yang kedua tentu juga saya menyampaikan apresiasi karena Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah disetujui,” kata Nurdin Abdullah.
Baca Juga :
Ia berharap akan hal ini mendukung terkait pembahasan APBD 2020 yang tinggal beberapa bulan.
“Tinggal beberapa bulan pembahasan APBD menjadi tugas pokok kita bersama. Oleh karena itu saya kira dengan pengesahan alat kelengkapan dewan ini, segera ini adalah sebuah langka yang sangat strategis kita lakukan supaya kita fokus dalam pembahasan APBD 2020,” sebutnya.
Sedangkan terkait dengan perubahan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah semata-mata tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.
“Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan,” ujarnya.(*)
Komentar