Categories: Nasional

Hakim PT Surabaya Kabulkan Banding Ahmad Dhani

TROTOAR.ID — Pengadilan tinggi PT Jawa Timur akhirnya memotong masa tahanan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian melalui vlog menjadi hukuman 3 bulan penjara dan masa Percobaan selama 6 bulan dari putusan PN Surabaya yang menghukum pentolan Band Dewa 19 selama 1 tahun Penjara 

Meski memotong masa hukuman Ahmad Dhani  hakim PT Surabaya, tetap memvonis politisi Gerindra tersebut bersalah. 

Putusan PT Surabaya tersebut tertuang dalam sistem Informasi  penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Surabaya seperti dilansir CNNIndonesia. Com, kamis 7 November 

Putusan dengan nomor perkara  1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam Putusannya Hakim berkesimpulan menerima permintaan banding terpaksa Ahmad Dhani, dan mengubah putusan PN yang sebelumnya di putusan di PN Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” lanjutnya.

Kuasa  hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengungkapkan apresiasinya atas putusan Hakim PT yang merubah masa hukuman pentolan dewa 19 dari 1 tahun menjadi 3 bulan Penjara 

“Saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini,” kata Aldwin dikutip CNNIndinesia 

Sebelumnya Ahmad Dhani didakwanoleh JPU Jaksa Tinggi Surabaya dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Dimana kasus vlog yang dilakukan Ahmad Dhani dengan mengungkapkan kalimat “idiot” Saat akan menghadiri deklarasi  #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

4 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

8 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

8 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

9 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

9 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

10 jam ago

This website uses cookies.