TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua umum Partai Kebangkiitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tidak hadir memenuhi Panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadwalkan selasa kemarin
Sehingga KPK akan kembali melayangkan surat penghilang kepada Wakil ketua DPR tersebut untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak tahu alasan cak Imin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sehingga akan melayangkan panggilan lanjutan. .
Baca Juga :
“Pemanggilan oleh aparat hukum itu merupakan kewajiban hukum yang yang harus dipenuhi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip Tempo.co
Pemanggilan yang dilakukan KPK kepada Ketua PKB tersebut, setelah pihaknya membuka fakta baru mengenai dugaan aliran dana ke petinggi PKB, setelah koleganya di PKB Musa Zainuddin diperiksa. (***)




Komentar