MK Kabulkan Gugatan ICW, Mantan Napi Harus Jeda Lima Tahun Untuk Ikut Pilkada

Suriadi
Suriadi

Rabu, 11 Desember 2019 15:22

MK Kabulkan Gugatan ICW, Mantan Napi Harus Jeda Lima Tahun Untuk Ikut Pilkada

TROTOAR.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MKa) akhirnya mengabulkan gugatan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem terkait masa batas waktu jeda  untuk mantan Narapidana ikut bertarung di pilkada. 

MK memutuskan, untuk mantan Narapidana diberi jeda selama lima tahun atau satu periode untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. 

Pada putusan tersebut hakim MK yang dipimpin langsung ketua MK oleh Anwar Usman  memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Revisi pasal tersebut akan diserialkan dalam pasal persyaratan calon kepala daerah, yang harus memiliki jeda lima tahun setelah menjalani masa hukuman untuk maju bertarung di pilkada 

Selain itu, mereka yang telah menjalani masa hukuman, juga diwajibkan untuk jujur dan menyampaikan  jika dirinya merupakan mantan napi, 

Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem. “Alhamdulillah dikabulkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dikutip Tempo.co

Sebelumnya ICW mengajukan jeda masa waktu 10 tahun bagi napi untuk kembali ikut bertarung di pilkada serentak namun pihak enggak tetap bersyukur gugatan dikabulkan MK meski cuma mengabulkan setengah dari gugatan yang diajukan (***)

 Komentar

Berita Terbaru
News26 Mei 2026 19:46
Kejati Sulsel Silaturahmi Ke DPRD Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Ting...
News26 Mei 2026 19:44
Umiyati Lakukan Pengawasan di Panakkukang
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menggelar kegiatan pengawasan pemerintahan daerah di Kecamatan Panakkukang, tepatnya ...
Daerah26 Mei 2026 19:40
Pemda Bulukumba Raih WTP
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Waja...
Metro26 Mei 2026 19:38
Terminal Malengkeri Jadi Pasar Bongkar
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Terminal Makassar Metro resmi memindahkan aktivitas pasar bongkar muat dari kawasan P...