TROTOAR. ID, JAKARTA — lakunya Undang+Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, mengakibatkan sebanyak 12 pegawai KPK mengundurkan diri dari tempatnya bekerja selama ini.
Hingga Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan kabar mundurnya 12 pegawai KPK yang telah lama bekerja sebagai Pegawai di lembaga tersebut
“Sudah 12 pegawai yang menguasai durian diri bekerja di KPK hingga saat ini, dan itu hak mereka sehingga lain tidak bisa menahan mereka, ” Kata Saat Situmorang Wakil ketua KPK
Dia juga mengaku, jika dirinya belum lama ini menandatangani surat persetujuan pengunduran diri 12 pegawai KPK, dan berharap ke depan tidak ada lagi pegawai KPK yang mengundurkan diri.
“Sudah ditandatangani, dan kedepan semoga tidak ada lagi pegawai yang mundur, ” Jelas Saut dikutip Okezone.com
Mundurnya 12 pegawai RI KPK dikarenakan adanya Revisi UU KPK yang baru nomor 18 tahun 2019, meski banyak pihak yang menentang revisi tersebut.
Dimana revisi UU KPK tersebut kini sudah berlaku sejak 17 Oktober, hingga banyak pihak yang menganggap UU tersebut telah melemahkan posisi KPK sebagai lembaga anti korupsi (Upi)




Komentar