TROTOAR. ID, MAKASSAR — Setelah videonya viral di media Sosial, pria yang mengancam sejumlah warga di Tamalanrea dengan senjata tajam berupa badik akhirnya meringkuk di kantor Polisi
Setelah aparat kepolisian memanggil pria yang mengamuk dan menjeratnya dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar mengatakan pria yang bernama Zulkifli merupakan pengurus Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI)
Baca Juga :
“Yang bersangkutan telah kamu tahan, dan kami jerat UU darurat, dia itu juga ketua Ormas BMI,” beber Syamsul
Dijelaskan Zulkifli diamankan pada sabtu kemarin, setelah aparat melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, dan dia datang sendiri hingga dilakukan pemeriksaan lalu ditahan
Lanjut Syamsul, Kigali mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam lantaran spanduk pemberitahuan milik di sekitar lokasi hilang.
Hingga saat ini pihaknya masih mencari barang bukti saham yang digunakan tersangka dalam membuat onar di.
“Sementara kita terapkan pasal 369 tentang pengancaman ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi masih kita kembangkan lagi cari barang bukti badiknya. Pasti kita kenakan undang-undang darurat karena ada di videonya. Kalau sudah dapat badiknya kita tambahkan pasalnya,” pungkasnya.




Komentar