Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

Suriadi
Suriadi

Senin, 10 Februari 2020 19:04

Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Dinas Perdagangan Kota Makassar akan segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah cafe di Kota Makassar.

Bahkan pihaknya akan segera mengeluarkan surat teguran ketiga kepada beberapa pengusaha yang telah diduga melakukan pelanggar tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hal itu diungkap Kadisdag Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir saat ditemui di kantor Balaikota, mengakui saat ini banyak pengusaha yang menjual Miras bertentangan dengan perwali.

“Kami akan menindak usaha yang melakukan penjualan miras dan bertentangan dengan Perwali, ” Kata Muh.Yasir, Senin (10/2/2020).

Bahkan dia juga mengakui jika ada dua usaha penjualan miras yang berada di dalam Mall yang juga bertentangan dengan perwali nomor 17 tahun 2019.

Bahkan lanjutnya, pihak pemerintah kota akan kembali melayangkam surat teguran kepada pengusaha yang dianggap telah melanggar perwali dalam menjakankan usahanya.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali layangkan surat teguran, dan surat teguran ini yang ketiga, “Katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah melatangkan surat teguran bernomor 862.1/2125/Disdag/XI/2019.
Kepada pengelola cafe Noyu Eat And Drink.

Berdasarkan peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 17 tahun 2019 berbunyi, setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan atau menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol, golongan A,B dan C ditempat yang berdekatan dengan Sekolah, Rumah Ibadah, Perpustakaan, laboratorium, rumah sakit, dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.

Diketahui, beberapa cafe dan toko telah mendapat teguran lantaran menjual miras yang bertentangan dengan perwali, mereka adalah cafe Noyu Eat toko Vinez yang berada Trans Studio Makassar telah mendapat kan juga telah diberikan surat teguran kedua.

Dimana larangan menjual dan menyediakan minuman beralkohol di dalam Mal melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (TMR)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Mei 2026 19:28
Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum I...
Politik02 Mei 2026 15:45
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas), Muhammad Ramli Rahim, mengung...
Politik02 Mei 2026 15:41
Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points, Makassar...
Parlemen02 Mei 2026 15:32
Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (...