Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

Suriadi
Suriadi

Senin, 10 Februari 2020 19:04

Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Dinas Perdagangan Kota Makassar akan segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah cafe di Kota Makassar.

Bahkan pihaknya akan segera mengeluarkan surat teguran ketiga kepada beberapa pengusaha yang telah diduga melakukan pelanggar tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hal itu diungkap Kadisdag Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir saat ditemui di kantor Balaikota, mengakui saat ini banyak pengusaha yang menjual Miras bertentangan dengan perwali.

“Kami akan menindak usaha yang melakukan penjualan miras dan bertentangan dengan Perwali, ” Kata Muh.Yasir, Senin (10/2/2020).

Bahkan dia juga mengakui jika ada dua usaha penjualan miras yang berada di dalam Mall yang juga bertentangan dengan perwali nomor 17 tahun 2019.

Bahkan lanjutnya, pihak pemerintah kota akan kembali melayangkam surat teguran kepada pengusaha yang dianggap telah melanggar perwali dalam menjakankan usahanya.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali layangkan surat teguran, dan surat teguran ini yang ketiga, “Katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah melatangkan surat teguran bernomor 862.1/2125/Disdag/XI/2019.
Kepada pengelola cafe Noyu Eat And Drink.

Berdasarkan peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 17 tahun 2019 berbunyi, setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan atau menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol, golongan A,B dan C ditempat yang berdekatan dengan Sekolah, Rumah Ibadah, Perpustakaan, laboratorium, rumah sakit, dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.

Diketahui, beberapa cafe dan toko telah mendapat teguran lantaran menjual miras yang bertentangan dengan perwali, mereka adalah cafe Noyu Eat toko Vinez yang berada Trans Studio Makassar telah mendapat kan juga telah diberikan surat teguran kedua.

Dimana larangan menjual dan menyediakan minuman beralkohol di dalam Mal melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (TMR)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Juni 2026 17:09
Munafri Arifuddin Turun Langsung Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau lokasi kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga te...
Metro19 Juni 2026 17:05
Wali Kota Makassar Dorong Kolaborasi dengan Indosat Percepat Transformasi Digital
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka peluang kolaborasi strategis dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) guna mempe...
Metro19 Juni 2026 17:01
Wali Kota Munafri Ajak Semua Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, 934 Petugas Diterjunkan di Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai fondasi utama dalam penyusu...
Daerah19 Juni 2026 16:59
Dinkes Bulukumba Launching RUBRIK, Perkuat Kolaborasi Inovasi Pelayanan Kesehatan
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Inovasi Bidang Kesehatan yang dirangkaikan ...