Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

Suriadi
Suriadi

Senin, 10 Februari 2020 19:04

Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Dinas Perdagangan Kota Makassar akan segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah cafe di Kota Makassar.

Bahkan pihaknya akan segera mengeluarkan surat teguran ketiga kepada beberapa pengusaha yang telah diduga melakukan pelanggar tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hal itu diungkap Kadisdag Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir saat ditemui di kantor Balaikota, mengakui saat ini banyak pengusaha yang menjual Miras bertentangan dengan perwali.

“Kami akan menindak usaha yang melakukan penjualan miras dan bertentangan dengan Perwali, ” Kata Muh.Yasir, Senin (10/2/2020).

Bahkan dia juga mengakui jika ada dua usaha penjualan miras yang berada di dalam Mall yang juga bertentangan dengan perwali nomor 17 tahun 2019.

Bahkan lanjutnya, pihak pemerintah kota akan kembali melayangkam surat teguran kepada pengusaha yang dianggap telah melanggar perwali dalam menjakankan usahanya.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali layangkan surat teguran, dan surat teguran ini yang ketiga, “Katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah melatangkan surat teguran bernomor 862.1/2125/Disdag/XI/2019.
Kepada pengelola cafe Noyu Eat And Drink.

Berdasarkan peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 17 tahun 2019 berbunyi, setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan atau menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol, golongan A,B dan C ditempat yang berdekatan dengan Sekolah, Rumah Ibadah, Perpustakaan, laboratorium, rumah sakit, dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.

Diketahui, beberapa cafe dan toko telah mendapat teguran lantaran menjual miras yang bertentangan dengan perwali, mereka adalah cafe Noyu Eat toko Vinez yang berada Trans Studio Makassar telah mendapat kan juga telah diberikan surat teguran kedua.

Dimana larangan menjual dan menyediakan minuman beralkohol di dalam Mal melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (TMR)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Agustus 2026 14:07
Rakorda Gerindra Sulsel Lakukan Penyegaran Pengurus, Fokus Konsolidasi Hadapi Tahapan Pemilu 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai bagian dari ...
Politik04 Agustus 2026 12:40
Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga Dikabarkan Dikukuhkan sebagai Ketua DPC Gerindra Enrekang
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, dikabarkan akan dikukuhkan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Enrekang da...
Metro04 Agustus 2026 12:17
Pakar Lingkungan UNIFA: Pilah Sampah Jadi Kunci Menyelamatkan Kota Makassar dari Krisis Lingkungan
MAKASSAR, Trotoar.id – Kebijakan pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi solusi paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman ...
Politik04 Agustus 2026 12:11
Empat Kepala Daerah Resmi Pimpin Gerindra di Sulsel, Sufmi Dasco Kukuhkan Ketua DPC Baru
MAKASSAR, Trotoar.id – Partai Gerindra kembali melakukan penguatan struktur organisasi di Sulawesi Selatan. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Prof. ...