Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

Suriadi
Suriadi

Senin, 10 Februari 2020 19:04

Disdag Makassar Siap Sanksi Berat Pengusaha Nakal

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Dinas Perdagangan Kota Makassar akan segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah cafe di Kota Makassar.

Bahkan pihaknya akan segera mengeluarkan surat teguran ketiga kepada beberapa pengusaha yang telah diduga melakukan pelanggar tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hal itu diungkap Kadisdag Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir saat ditemui di kantor Balaikota, mengakui saat ini banyak pengusaha yang menjual Miras bertentangan dengan perwali.

“Kami akan menindak usaha yang melakukan penjualan miras dan bertentangan dengan Perwali, ” Kata Muh.Yasir, Senin (10/2/2020).

Bahkan dia juga mengakui jika ada dua usaha penjualan miras yang berada di dalam Mall yang juga bertentangan dengan perwali nomor 17 tahun 2019.

Bahkan lanjutnya, pihak pemerintah kota akan kembali melayangkam surat teguran kepada pengusaha yang dianggap telah melanggar perwali dalam menjakankan usahanya.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali layangkan surat teguran, dan surat teguran ini yang ketiga, “Katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah melatangkan surat teguran bernomor 862.1/2125/Disdag/XI/2019.
Kepada pengelola cafe Noyu Eat And Drink.

Berdasarkan peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 17 tahun 2019 berbunyi, setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan atau menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol, golongan A,B dan C ditempat yang berdekatan dengan Sekolah, Rumah Ibadah, Perpustakaan, laboratorium, rumah sakit, dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.

Diketahui, beberapa cafe dan toko telah mendapat teguran lantaran menjual miras yang bertentangan dengan perwali, mereka adalah cafe Noyu Eat toko Vinez yang berada Trans Studio Makassar telah mendapat kan juga telah diberikan surat teguran kedua.

Dimana larangan menjual dan menyediakan minuman beralkohol di dalam Mal melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (TMR)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Agustus 2026 19:29
Yayasan Peduli Negeri dan Warga Karunrung Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Mandiri, Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
MAKASSAR, Trotoar.id – Di tengah penerapan kebijakan pemilahan sampah dari sumber oleh Pemerintah Kota Makassar, Yayasan Peduli Negeri bersama warga...
Politik04 Agustus 2026 19:15
Duduk Berdampingan dengan Dasco, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Sinyal Politik dari Panggung Gerindra Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Kehadiran Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Sulawesi Selata...
Politik04 Agustus 2026 18:02
Muhammad Yusuf Ritangnga: Saya Sudah Pamit dari NasDem Sebelum Bergabung dengan Gerindra
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga menegaskan keputusannya bergabung dengan Partai Gerindra telah melalui komunikasi ya...
Politik04 Agustus 2026 17:48
Dikukuhkan Jadi Ketua Gerindra Selayar, Natsir Ali:Warna Saya Sudah Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali menegaskan dirinya bukan kader Partai Golkar sebagaimana informasi yang sempat beredar. I...