TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengejar rapat bersama dengan Pemerintah Kota Makassar terkait maraknya penjual minuman keras yang dilakukan beberapa pengusaha di pusat perbelanjaan
Rapat dengar pendapat yang menghadirkan Dinas Perdagangan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Satpol PP Kota Makassar berjalan penuh dengan dinamika.
Hingga Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Supratman meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera menutup usaha penjualan miras yang marak terjadi di pusat perbelanjaan.
Baca Juga :
“Kami pastinya bersikap terus, itu kami minta untuk ditutup,” tegas Ketua Komisi A.
Dia mengaku dalam. Perda penjualan miras tidak membenarkan adanya penjualan miras di lakukan di mal, sebab di pusat perbelanjaan selain di kunjungi kami ibu-ibu juga menjadi tempat liburan bagi anak-anak.
Meski demikian, DPRD Kota Makassar tidak mempersoalkan jika adanya penjualan miras yang terjadi di Cafe sebab dalam perdagangan sudah mengatur hal tersebut.
Sementara itu kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti mengaku jika pihaknya mengeluarkan dua jenis izin usaha restoran/cafe dan izin penjualan miras.
“kami mengeluarkan dua jenis izin usaha yaitu izin usaha kafe dan izin penjualan minuman beralkohol dan itu harus dipisahkan. Izin kafe adalah izin usaha, suatu usaha,” jelasnya.
“Izin minol adalah izin minum beralkohol di tempat dan itu dibenarkan oleh perda. Kita harus melihat semua perda-perda yang berkaitan (minol). Kam juga i tidak berani mengeluarkan izin tanpa ada dasar yang kuat,” sambungnya.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 dijelaskan jika secara detail tentang lokasi-lokasi penjualan tempat penjualan minuman berhalkoh Dalam Bab V, penjualan minol dituliskan hanya di Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke dan PUB sesuai UU Kepariwisataan. Sementara Mall sendiri tak diatur (***)




Komentar