Trotoar.id,Makassar – Anggota Komisi A telah mengeluarkan surat penutupan aktifitas minuman beralkohol di beberapa mall di Makassar.
Surat tersebut bukti penegasan DPRD Makassar bagi pengusaha yang terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Hasil kesimpulan itu ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar setelah mendengarkan tanggapan dan masukan serta saran-saran dari pada anggota Komisi A.
Baca Juga :
Dalam isi surat berbunyi, Meminta kepada Pemerintah Kota Makassar menutup penjualan minuman beralkohol yang beroperasi pada beberapa mall.
Karena dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Dimana, surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar yakni Hj. Nunung Dasniar yang diketahui Sekertaris Komisi A, Hj. Apiaty K. Amin Syam.

Ditempat terpisah, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) yakni Zulkarnain Alinaru saat dikonfirmasi trotoar.id, Selasa (3/3/2020) lewat pesan Via WatsApp tak dapat memberikan tanggapan sedikot pun karena sedang melaksanakan ibadah umroh. (TL)



Komentar