Sekprov Buka Bimtek Pengisian e-Filling LHKPN

Suriadi
Suriadi

Selasa, 10 Maret 2020 18:20

Sekprov Buka Bimtek Pengisian e-Filling LHKPN

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Menidaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 7 Tahun 2016 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian LHKPN secara online melalui aplikasi e-filling LHKPN Tahun 2020, kepada para wajib lapor di lingkungan Pemprov Sulsel, yang dilaksanakan di Hotel Grand Sayang Makassar, Senin, 9 Maret 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, pada kesempatan ini hadir dan membuka Bimtek pengisian e-LHKPN. Dalam arahannya ia menegaskan, tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang tertib dan disiplin.

“Di Sulawesi Selatan ini kita berusaha melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentunya jika kita ingin yang baik, semua harus tertib dan disiplin, yang merupakan wujud dari komitmen kita,” tegasnya.

Ia berharap, kegiatan Bimtek pengisian e-LHKPN juga dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

“Kegiatan Bimtek ini diharapkan jangan berhenti pada tingkat provinsi saja, tapi kita harus pastikan pelaksanaan pengisian e-LHKPN ini juga dilakukan oleh pemerintah di kabupaten/kota. Oleh karena itu, tugas KPK untuk mempersiapkan orang-orang kita menjadi agen untuk memberikan bimbingan di kabupaten kota,” tambahnya.

Pada kegiatan Bimtek Teknis Pengisian LHKPN secara online melalui aplikasi e filling LHKPN, hadir menjadi narasumber, Pipin Purbowati dan Aprilia Nisa dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Pencegahan KPK RI.

Sementara, Kepala Inspektort Sulsel, Ir H Salim AR, mengatakan, tujuan dilaksanakannya Bimtek adalah untuk meningkatkan kesadaran para wajib lapor LHKPN di lingkup Pemprov Sulsel. Juga sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatkan pemahaman para pejabat wajib lapor dalam pengisian LHKPN dalam aplikasi e filling LHKPN, serta meningkatkan pencapaian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-filling LHKPN.

Peserta Bimtek ini adalah seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, dan Direktur Rumah Sakit Daerah lingkup Pemprov Sulsel, yang merupakan wajib lapor LHKPN sesuai Peraturan Gubernur Sulsel No 132 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 119 Tahun 2017, tentang LHKPN di lingkup Pemprov Sulsel. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah24 Mei 2026 23:08
Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui panggung seni di Kota Ma...
Daerah24 Mei 2026 23:05
Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membangg...
Metro24 Mei 2026 22:59
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan Program Multiyea...
Olahraga24 Mei 2026 22:50
Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang balap trek lurus paling be...