TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satu persatu daerah di Indonesia mengajukan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penularan wabah virus corona yang terus merebak., setelah DKI dan Bogor, Depok dan Bekasi, kini giliran, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan direstui pemerintah pusat memberlakukan PSBB.
Hingga persetujuan pemerintah pusat untuk dua daerah di provinsi Banten tersebut dikeluarkan kementerian kesehatan melalui Menteri kesehatan Terawan, Minggu (12/4/2020). Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020.
“Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.
Baca Juga :
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan terlebih dahulu menyetujui pengusulan PSBB yang dilakukan pemerintah provinsi Provinsi Jawa Barat untuk wilayah Bodebek paa sabtu 11 April 2020 kemarin.
Hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamid memastikan waktu pemberlakukan PSBB akan dilakukan pada 15 April 2020 atau pada hari rabu mendatang, PSBB tersebut akan berlaku lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Namun yuri menjelaskan untuk menyetujui pemberlakukan PSBB di sebuah daerah ada beberapa faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah sebelum nantinya di setujui untuk menerapkan sistem sosial dalam kehidupan masyarakat.(***)




Komentar