Polisi Himbau Pengurus Masjid Tidak Gelar Tarawih Berjamaah

Suriadi
Suriadi

Minggu, 26 April 2020 19:05

Polisi Himbau Pengurus Masjid Tidak Gelar Tarawih Berjamaah

TROTOAR.UD, MAKASSAR — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktifitas di rumah ibadah.

Kapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng.” Kata ujar Kombes Pol. Yudhiawan usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktifitas di bulan Ramadhan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).

Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, katanya akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktifitas di masjid, baik tarawih dan lainnya.

Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Yudhiawan.

Pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

Sementara itu dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah di masjid selama PSBB, daan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar.” Tanbahnya

Hingga dirinya meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat untuk melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau diseluruh kantong-kantong masyarakat”jelas Iqbal.

Dihari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.

“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tantatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi” tegas Iqbal. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Agustus 2026 19:28
Appi Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat-Lurah Diminta Cek Rumah Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan ultimatum kepada seluruh camat untuk segera membenahi data penerima program...
Metro25 Agustus 2026 10:23
Wali Kota Appi Sapa Warga Pulau Lanjukang hingga Aksi Hijau di CPI Bersama Kepala BKN dan Wagub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Hari libur tak membuat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghentikan aktivitasnya. Sejak pagi hingga sore, Appi, sapaan...
Nasional25 Agustus 2026 06:25
Dari 33 Jadi 117 Kafilah, MTQ VIII KORPRI Pulang Kampung ke Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka di Lapangan...
Metro25 Agustus 2026 05:01
MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag, Gubernur Sulsel Sambut Kafilah se-Indonesia
MAKASSAR, Trotoar.id — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dibuka Menteri ...