KPK Tangkap Ketua DPRD Dari PDIP

Suriadi
Suriadi

Senin, 27 April 2020 18:35

Gedung KPK.
Gedung KPK.

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,AHB 

Selain ketua DPRD yang diamankan, KPK juga menangkap salah seorang rekan AHB, RS yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap pada pengadaan pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Kabar penangkapan Ketua DPRD Muara Enim beserta rekanya di benarkan oleh Ketua KPK  Firli Bahuri, yang menyebutkan kedua ditangkap dari pengembangan kasus yang telah menjerat bupati Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang,” ungkap Firli melalui pesan singkat saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/4/2020) malam. 

Firli menjelaskan, keduanya ditangkap setelah KPK memiliki dua alat bukti berdasar pada hasil penyelidikan yang dilakukan 

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan, jika KPK Firli tetap berkomitmen mlakan melakukan upaya pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan.

Seperti dilansit sidonews.Com  Bidang Penindakan KPK menyebutkan  dua tersangka yang ditangkap KPK pada Minggu pagi adalah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDIP Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Penangkapan dilakukan atas surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Aries dan Ramlan telah terbit sejak Maret 2020. Penetapan ini setelah muncul fakta-fakta dalam persidangan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, terdakwa penerima suap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Elfin Muhtar, dan terdakwa pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Meskipun saat ini kondisi pandemi virus Corona masih terus merebak, namun setiap kasus atau perkara yang ada tetap akan dituntaskan oleh KPK.

“Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19. Pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen25 Mei 2026 16:36
DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare mengajukan usulan agar aset lahan seluas sekitar 5 hektare milik Pemerintah Provinsi Sula...
Daerah24 Mei 2026 23:08
Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui panggung seni di Kota Ma...
Daerah24 Mei 2026 23:05
Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membangg...
Metro24 Mei 2026 22:59
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan Program Multiyea...